METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ketahuan Berbisnis Sabu, Oknum ASN Barut Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Barut

Wednesday, 19 August 2020 | 2:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 51

Muara Teweh, (METROKalteng.com)- Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Barito Utara (Barut) ketahuan berbisnis sabu sebagai pengedar berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barut.

Tersangka S (40) tahun berhasil diamankan Satnarkoba pada, Senin (17/08/2020) lalu di rumahnya dijalan A Yani gang Srikandi RT 16A RW 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Barut,AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto membenarkan atas penangkapan terhadap ASN sebagai pengedar dan penguna narkoba jenis sabu. “Benar kami telah mengamankan S di rumahnya, pada Senin lalu,” tukanya, Rabu (19/8/2020).

Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan berupa ada 15 paket sabubyang dibungkus plastik klip yang ditengaraibberisi barang haram jenis sabu dengan berat 9,91 gram, kemudian ada dua buah timbangan digital, dua buah sendok takaran sabu, dua buah dompet kecil, satu bungkus klip kosong, satu hp merk oppo warna merah, seperangkat alat hisap, satu korek mancis warna biru dan uang tunai dengan nominal Rp 200 ribu.

“Dalam upaya penangkapan terhadap tersangka, tepatnya pada hari Senin 17 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Jalan A Yani gang Srikandi RT 16 A RW 16 Kelurahan Melayu,Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh,” tukas Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto.

Karena belum lama ini, aparat kepolisian Barut juga telah berhasil mengamankan tersangka TA, selanjutnya dilakukan pengembangan terlapor yang diduga sebagai sumber adal muasal barang bukti narkoba, penggeledahan terhadap rumah S, aparat Kepolisian berhasil menemukan satu paket plastik klip yang di simpan di dalam dompet warna kuning dannjuga barang haram tersebut disimpan di dalam pipa paralon.

“Sedangkan 15 paket sabu yang disimpan dalam dompet pada saku celana depan pada bagian sebelah kanan. Selanjutnya S dan barang bukti digelandangn ke Mapolres setempat untuk diproses secara intensif,” tukasnya.

Pasal yang dibidik terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889