METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diterbitkannya Perbup Nomor 2/2019 Bukti Keberpihakan Bupati Nadalsyah Kepada Aparatur Sipil Negara

Thursday, 13 February 2020 | 5:28 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 terkait dengan Pengelolaan Keuangan.karena dalam pelaksanaannya paling lambat 2 tahun setelah diterbitkannya peraturan tersebut pada tanggal 6 Maret 2019.

Dalam pasal 58 dinyatakan, Pemerintah Daerah dapat memberikanpenghasilan tambahan kepada para ASN melalui dasar yang diakui yaitu Perbup.

Pemerintah Kabupaten Barut (Pemkab Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal tersebut telah menetapkan Peraturan Bupati Barut (Perbup) Nomor 2/2019 tentang penghasilan tambahan kepada ASN di lingkungan Pemkab setempat.

Kendatipun Perbup nomor 2/2019 telah ditetapkan, namun peraturan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang terbaru. Sehingga hingga kini ASN di lingkungan Pemkab Barut asih belum menerima tambahan penghasilan PNS (TPP) pada tahun 2020.

Dengan demikian Bupati Barut, H Nadalsyah mengintruksikan kepada Asisten Administrasi Umum, Ir Inriaty Karawaheni, Kepala DPPKA Drs Jufriansyah, Kepala Diskominfosandi M Iman Topik, Kabag Organisasi dan Kabag Pemerintahan Setda serta pejabat DPKA dan Bagian Organisasi untuk menanggulangi keterlambatan pembayaran tunjangan daerah dan tambahan Penghasilan PNS (TPP) bagi abdi negara di lingkungan Pemkab Barut pada tahun anggaran 2020.

Kepala DPKA, Kabag Organisasi dan pejabat DPKA serta Bagian Organisasi menemui Kepala DPKA Provinsi Kalteng, H Nuryakin menyampaikan usul permintaan persetujuan oleh Pemkab Barut untuk melakukan konsolidasi serta berkoordinasi kepada Kemendagri di Jakarta.

Kemudian Asisten Administrasi Umum dan Kepala Diskominfosandi serta Kabag Pemerintahan Setda menyusul Bupati Barut di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, H Nadalsyah menginstruksikan agar persoalan keterlambatan pembayaran TPP dapat segera diselesaikan dengan tuntas.

“Dengan cara mengkonsultasikan dengan baik kepada pemangku jabatandi Jaarta.hal ini agar supaya TPP dapat dengan segera dibayarkan,” pinta Bupati Barut, H Nadalsyah, bupati Barut juga berharap agar rancangan peraturan segera dibuat terkait TPP dan semoga dapat disetujui oleh pihak Kemendagri dan Kemenkeu di Jakarta.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889