METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Bartim Berhasil Amankan RO Alias Joy 28 Tahun Dengan Barang Bukti 0,25 Gram Narkoba Jenis Sabu

Friday, 14 August 2020 | 2:01 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 642

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Polres Barito Timur melalui Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan seorang pemuda RO Als Joy (28) tahun warga Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atas kepemilikan 0,25 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kasat Narkoba Polres Bartim, Iptu Wira Wisudawan mengatakan, pelaku RO Als Joy (28) warga Desa Jaweten Rt.04, Kecamatan Dusun Timur berhasil dibekuk pada Kamis (13/08/2020) sekira pukul 12.00 Wib,” ujar Kasat.

Lebih lanjut Kasat menuturkan, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalteng sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” tutur Kasat.

Kemudian sekitar jam 12.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggintaian terhadap tempat tersebut dan diketahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya, kemudian anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang sempat pelaku buang di bawah dapur rumah,” kata Kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah Handpone merek Samsung warna Putih no Imei 351805098256008, uang Tunai Rp. 860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI, 2 (dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, beberapa lembar plastik klip kecil bening dan 1 (satu) buah botol Rexona yang dibalut dengan lakban warna hitam dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.(Son/Rmy/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889