METROKalteng.com
NEWS TICKER

Maming, Sang Pengedar Sabu Muara Teweh Diciduk Satresnakoba Barut Bersama 3 Paket Sabu

Friday, 5 May 2023 | 8:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 16

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – RH alias Maming sang pengedar sabu ini tak berkutik saat saat diciduk Satresnarkoba Polres Barito Utara dikediamnya di Jalan Beringin Gang Buntu Rt 002, Rw 001, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Jum at (5/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku berinisial RH alias Maming (33) diciduk atas kepemilikan 3 paket sabu berat total 2,04 gram kotor.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya aparat dari Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku RH alias Maming ini sedang berada dirumah yang dihuni pelaku. Dan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RH alias Maming ini disaksikan oleh Ketua RT setempat Irwan. Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok Essechange warna ungu yang berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kamar pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Ari.

Dikatakan Arie barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika ini diakui oleh pelaku RH alias Maming. “Dan selanjutnya terhadap RH alias Maming dan barbuk kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Kasat Narkoba.

Adapun barbuk yang diamankan bersama RH alias Maming 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,04 gram brutto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok Essechange warna ungu, 1 buah pipet kaca.

Kemudian, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna orange, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap/shabu atau bong, 1 (satu) buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah kotak microphone merk Fuji Kaya, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru nomor HP 081253982147.

“Dalam kasus ini pelaku RH alias Maming di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889