METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pemberhentian Perangkat Desa Mestinya Mengacu Terhadap Regulasi Dan Konstitusi

Saturday, 6 May 2023 | 5:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Kab- Barut), Suparmi A Aspian menegaskan, terkait persoalan dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa, harus sesuai dengan regulasi dan konstitusi.

“Karena dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan pihak terkait dan harus mendapat rekomendasi dari Camat,” ungkap Kepala Dinas Sosial Suparmi A Aspihan, Sabtu (6/5/2023).

Dikatakannya pula bahwa Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67/2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian terhadap Perangkat Desa.

Menurut Suparmi, pemberhentian Perangkat Desa ini harus dilaksanakan dengan mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku. Seperti Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat mengenai pemberhentian Perangkat Desa.

Selanjutnya, Camat memberikan Rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.

“Rekomendasi tertulis Camat ini lah yang dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa,” kata Kadis Sosial PMD Barut.

Dijelaskan juga, bahwa terkait dengan pemberhentian perangkat Desa Datai Nirui tersebut pihak desa harusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Camat.

“Jika Kades dan Sekdes bersitegang kapan mereka menyusun atau mengurus RPJMDes, RKPDes dan APBDes dan Peraturan Desa (Perdes). Syarat untuk pencairan BLD DD untuk warga harus ada PerDes. Sementara untuk penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai saat ini masih belum ada untuk Desa Datai Nirui,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa Kepala Desa hanya fokus dengan urusan pemberhentian perangkat desa Datai Nirui, sementara Kepala Desa tidak menyadari bahwa ada urusan yang lebih penting dari pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes untuk kelangsungan pembangunan di desa.

Pada tanggal 12 Mei 2023 ini merupakan batas akhir perekaman BLT-DD di aplikasi, apabila melewati dari tanggal tersebut maka otomatis anggaran Dana Desa (DD) tersebut menjadi hangus. Untuk Desa yang ada di Kecamatan Teweh Tengah hanya Desa Datai Nirui yang masih kita tunggu RPJMDes, RKPDes.

Sementara Camat Teweh Tengah, Jati Proyogo kepada awak media menegaskan, bahwa Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah meminta ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa Datai Nirui.

“Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah meminta rekoemdasi ataupun melakukan konsultasi ke pihak Kecamatan Teweh Tengah terkait pemberhentian perangkat desa Datai Nirui,” ujar Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, Sabtu (6/5/2023).

Kepala Desa Datai Nirui tidak pernah meminta rekomedasi atau pun melakukan konslutasi dengan pihak kecamatan, jadi kepala desa tersebut menggunakan kewenangannya sendiri untuk melakukan pemberhentian perangkat desa, diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Kita dari Kecamatan sesuai aturan saja. Dan juga kita dari pihak Kecamatan sudah berusaha maksimal untuk melakukan mediasi kepada perangkat desa dan kepala desa itu, bahkan hingga ke DPRD untuk rapat dengar pendapat terkait dengan pemberhentian Sekdes Datai Nirui,” pungkas Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo.

Pemberhentian Perangkat Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dilakukan oleh Kepala Desa Naek Marusaha. Diketahui, perangkat Desa Datai Nirui yang diberhentikan yakni, Sekretaris Desa (Sekdes) atas nama Artati.

Pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Datai Nirui ini juga akan berimbas kepada warga masyarakat setempat dan bahkan juga berimbas terhadap proses percepatan pembangunan Desa Datai Nirui.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889