METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hartanto: Kinerja LSM dan Ormas Mengacu Kepada Akta Pendirian

Wednesday, 23 February 2022 | 10:38 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pendiririan keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas) kinerja dan tugasnya yang semestinya mengacu kepada akta pendirian pada awal, baik itu LSM maupun Ormas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barito, Melpadona melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Hartanto di Muara Teweh, Selasa (22/2/2022) mengharapkan kegiatan ormas dan LSM dilaksanakan sesuai dengan akta pendirian yang telah mendapatkan pengakuan dari Menteri Kemenhumkam atau dari instansi lain.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016, setiap yang mendirikan ormas, ada kewajiban membuat laporan kegiatan, yaitu kegiatan ormas tersebut setiap 6 (enam) bulan sekali harus melapor ke Kesbangpol.

“Karena kalau melapor ke Kesbangpol itu akan diberikan surat keterangan pengakuan keberadaan di daerah ormas tersebut dengan ketentuan setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kegiatannya sesuai dengan bidang ormas yang bersangkutan bersangkutan,” katanya.

Untuk itu, kepada ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Barito Utara supaya mendaftarkan kembali kepengurusannya di kantor Badan Kesbangpol, yang kepengurusan ormas maupun LSM mendapat perubahan kepengurusan.

“Terkait dengan surat pengakuan keberadaan ormas dan LSM di daerah berlaku selama 5 tahun, kecuali terjadi pergantian jajaran kepengurusan atau terjadi perubahan domisili atau tempat tinggal sekretariat/kantor ormas dan LSM tersebut, oleh karena itu,hal ini adalah untuk dokumen yang harus simpan sebagai arsif untk kantor Kesbangpol,” ungkap Hartanto.

Disebutkannya, bahwa, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan harus ada surat rekom dari Kesbangpol ,1 surat rekomendasi keberadaan Ormas dan LSM, 2 surat keterangan keberadaan ormas dan LSM di daerah yang di keluarkan oleh Kesbangpol Kabupaten.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889