METROKalteng.com
NEWS TICKER

Empat Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Dikecamatan Teweh Selatan Dapat Program Peremajaan

Thursday, 8 October 2020 | 3:49 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 140

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab-Barut) melalui Dinas Pertanian (Distan) untuk tahun 2020 ini melaksanakan program peremajaan sawit rakyat (PSR), program PSR Dinas Pertanian Barut melibatkan 4 koperasi kebun sawit rakyat di wilayah Kecamatan Teweh Selatan.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Barut, Ir Setia Budi melalui Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Pilhalson menebutkan, program PSR ini dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu yang didukung dari Kementrian Pertanian untuk membantu para petani kebun, yaitu dalam rangka penerapan replanting, tanaman sawit yang sudah tua yang telah berusia 20 hingga 25 tahun dan juga bagi tanaman yang tidak produktif.

“Dengan melalui program PSR ini diharapkan dapat meringankan beban petani pekebun kelapa sawit, yang akan melakukan peremajaan kelapa sawitnya, disamping bisa meringankan beban masyarakat, program PSR juga membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar,” kata Pilhalson.

Perlu diketahui, maksud dan tujuannya dari program PSR tersebut adalah sebagai acuan untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaan kegiatan tepat sasaran, tepat teknis, tepat biaya, tepat waktu, memiliki kelembagaan dan mampu melakukan kemitraan terhadap masyarakat.

“UntuknituProgram PSR menjadi pondasi baru pembangunan perkebunan kelapa sawit rakyat, karena dengan adanya program PSR ini tidak hanya semata-mata mengantikan tanaman yang sudah berumur tua dengan tanaman baru, akan tetapi erat terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit,” jelasnya.

Untuk itu, tanaman plasma yang sudah dikerjakan oleh koperasi di SP 1, 2, 3 dan 4 di Desa Butong Kecamatan Teweh Selatan yaitu dalam melaksanakan program tersebut. Pemerintah membantu pendanaan untuk pembinaan kebun sawit tersebut.

Dikatakannya, untuk persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait kelembagaan pekebun paling sedikit beranggotakan 20 orang, memiliki 5 (lima) hektar perpoktan, gapoktan atau koperasi paling jauh sepuluh kilometer yang dilengkapi kordinat, fotocooy KTP dan KK.

Sebanyak 4 koperasi sawit rakyat, yang mendapat bantuan adalah Koperasi Pandran Bersatu Desa Pandran Permai, Koperasi Jaya Lestari Desa Tawan Jaya, Koperasi Soloi Bersama Desa Pandran Permai dan Koperasi Tunas Harapan Desa Bukit Sawit.

Adapun besarnya bantuan tahun 2020 dengan nominal Rp25 juta/hektar, artinya bantuan PSR sama nilainya pada tahun 2019 sebesar Rp 25 juta/hektar. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889