METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki 7 Paket Sabu, MA Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Murung Raya

Friday, 30 April 2021 | 10:34 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 69

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – MA alias Bule (28) tak berkutik, bisnis haramnya kandas terindus oleh jajaran Satresnarkoba Kabupataen Murung Raya (Mura), pelaku MA kedapatan memiliki 7 paket sabu-sabu denganberat 2.04 gram siap edar pada saat Bulan Suci Ramadhan ini, 7 paket sabu siap dierdarkan digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Mura.

Pemimilik barang haram ini diketahui berinisial MA alias Bule adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan aparat kediamannya di Jalan Ais Nasution atau tepatnya berdekatan dengan posisi Mesjid Agung Al Istiqlal Puruk Cahu, Kamis (29/4/2021).

Sementara, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura, IPTU Bagus Winarmoko secara langsung penangkapan terhadap MA mengtakan, bahwa pada saat melakukan penangkapan, pelaku yang pada saat itu berada di rumahnya sempat melarikan diri melihat aparat, atas kejelian anggota, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku.

“Kami juga telah berhasil menyita barang bukti (Barbuk) dari tangan pelaku 7 paket sabu siap edar dengan total berat 2.04 gram dan seperangkat alat hisap,pelaku digelandan ke kantor Polres Mura untuk proses penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku MA,” tukasnya.

Untuk mengendus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan atas tertangkapnya MA ini berdasarkan dari informasi kalangan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengintaian terhadap MA yang sudah lama menjadi target oleh aparat.

“Pelaku MA dan Barbuk yang telah kami amankan sudah berada di Mapolres Mura, berkat adanya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan adanya peredaran gelap narkotika, oleh karenanya sangat membantu pihak Kepolisian Polres Mura dalam menjalankan tugas pengungkapan adanya penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Kasat Narkoba Mura, IPTU Bagus Winarmoko.

Pelaku MA dibidik Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35/2009 subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun bui dan paling lama 12 tahun kurungan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889