METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polresta Palangka Berhasil Ringkus MN 42 Dikediamannya Bersama 1,9 Gram Narkoba Jenis Sabu

Thursday, 5 November 2020 | 8:05 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 36

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Lagi, seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng. Pria berinisial MN (42) alias Yanor ini diamankan karena tertangkap tangan menyimpan paket narkotika berjenis shabu-shabu.

MN diringkus petugas saat berada di kediamannya, Jalan Mangga I, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kamis (5/11/2020) pagi, Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, saat meringkus MN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga shabu yang telah siap untuk diedarkan.

“Berawal dari laporan masyarakat dan upaya penyelidikan, kami berhasil mengamankan 7 paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Gram saat meringkus MN di kediamannya tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba.

Selain itu, di kediaman MN petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sendok, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api dan dompet Handphone berwarna hitam yang masing-masing berjumlah 1 (satu) buah, yang telah diamankan bersama MN di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889