METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Mura Berhasil Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal

Friday, 28 August 2020 | 4:42 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 58

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Polres Murung Raya, Polda Kalteng menggelar press realise terkait pengungkapan peredaran Kosmetik Ilegal atau tanpa izin, diwilayah hukum Polres Mura, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 15:01 wib.

Dijelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura menangkap pelaku penjualan alat kecantikan atau kosmetik tanpa izin di kota Puruk Cahu, Kamis (27/08/2020). Pelaku berkedok membuka toko baju dan praktek tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.

Adapun praktek illegal yang digeluti pelaku sebanyak 41 jenis dari total berjumlah sebanyak 654 kosmetik dari berbagai merek berhasil diamankan. Pelaku BP (32) warga jalan A Yani ditangkap di tokonya Beti Collection. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan oleh aparat.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Ronny M Nababan dalam pers liris, Jumat (28/08/2020) menyebutkan, pelaku ditangkap karena menjual barang dagangan berupa kosmetika tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, adapun terkait dengan kronologi penangkapan, setelah adanya laporan masyarakat ke unit Tipiter Sat Reskrim Polres Mura, akhirnya jajaran Polres langsung bergerak dan menanyakan alat-alat kosmetik dan pemilik tidak bisa menunjukan surat izin resmi, bahkan semua kosmetik tidak memiliki notifikasi atau kode dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM).

“Dalam berbisnis komestik illegal, pelaku mengakui telah meraup keuntungan puluhan juta perbulan. Selanjutnya Kapolres Mura menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berbelanja alat kosmetik yang tidak mengantongi ijin edar,” tandas Kapolres.

Pelaku diancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889