METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Ruas Jalan Kurun-Palangkaraya, Aliasi Masyarakat Gunung Mas Temui Bupati Gumas

Wednesday, 4 August 2021 | 9:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 43

Gunung Mas, (METROKalteng.com) –
Aliansi masyarakat Gunung Mas melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terkait dengan ruas jalan Kuala Kurun – Palangkaraya yang dilalui oleh perusahaan besar swasta.

Pertemuan secara tertutup antara Aliansi Masyarakat Gunung Mas dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dan kepala dinas lingkungan hidup, kehutanan dan perhubungan kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah serta Kepala Bidang Perhubungan Sandra Cipta diruang Bupati Lantai 2 Kantor Bupati Gunung Mas, Rabu ( 4/8/2021 ) Pagi.

Kordinator aksi Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja saat di konfirmasi awak Media setelah bertemu dengan Pemkab Gumas menjelaskan, Aliansi Masyarakat Gunung Mas ingin mempertanyakan maksud Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2012 yg mengatur jalan khusus.

“Kami bertemu langsung dengan bapak bupati Gumas dan kepala dinas lingkungan hidup, kehutanan dan perhubungan serta kepala bidang perhubungan. Kita berbicara mengenai tuntututan masyarakat hanya meminta penegakkan aturan bahwa dengan tegas aturan itu melarang PBS melewati jalan umum ini berkaitan dengan aspek 3K yaitu kenyamanan, keamanan dan keselamatan di jalan umum karena selama ini sudah banyak kejadian lanjutnya, entah itu kecelakaan yang merenggut nyawa dan lainnya yang terjadi akibat arogansi truck angkutan PBS ini,” ungkap Yepta.

Menurut Pria muda berbadan gagah ini melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, baik bapak bupati dan kepala dinas mengatakan peraturan nomor 7 tahun 2012 ini masih bias atau belum jelas dimana di pasal 5 ayat 1 kendaran dan hasil produksi pertambangan dilarang melewati jalan umum dan Mereka menganggap ini masih diperbolehkan untuk dilalui PBS.

Sedangkan dalam pasal 6 sangat jelas bahwa hasil pertambangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 2 yang sudah menjadi kemasan atau barang jadi itu bisa melalui jalan umum tapi harus sesuai dengan tonase. Lalu ayat kedua tandan buah segar hasil pekebunan kelapa sawit hasil perkebunan rakyat yang melaksanakan kemitraan dengan pihak perusahaan perkebunanan dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sebagaimana yang tertuang dipasal 4.

“Kalau menurut kami dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas. Disini sudah sangat jelas bahwa PBS dalam hasil produksinya tidak bisa sama sekali melalui jalan umum tapi pihak pemkab gumas mengatakan ini belum jelas, maka kami meminta dari pihak pemkab dalam hal ini bupati dan dinas perhubungan untuk memperjelas makna dari 2 pasal tersebut,” ucap Yepta.

Selanjutnya Yepta menjelaskan pada tanggal 09/08/2021 nanti akan mempertemukan 3 PBS untuk membicarakan masalah jalan. Apabila sampai tanggal yang di tentukan tidak ada realisasi atau tanggapan dari pihak perusahaan bupati akan menghubungi pihak aliansi masyarakat gunung mas untuk melakukan penutupan jalan.

“Tapi kita tetap mempertegas bahwa setelah dilakukan perbaikan jalan, PBS tetap tidak bisal melewati jalan umum. Kami mohon kepada pihak pemkab apabila ini belum jelas tolong di perjelas agar masyarakat menerima haknya dalam berlalulintas,” pungkas Yepta. ( Didik )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889