METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ops Yustisi, Penindakan Bagi Masyarakat Melanggar Protokol Kesehatan

Wednesday, 16 September 2020 | 9:50 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 82

Gunung Mas ( METROKalteng.com ) – Seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020, Polres Gunung Mas Polda Kalimantan Tengah menggelar Operasi Yustisi Covid-19 serentak pada hari ini Rabu (16/9/2020) pagi.

Di ikuti oleh seluruh personel gabungan seperti Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Ops Yutisi Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) dipimpin langsung
oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, S.I.K.

Pada kegiatan Ops Yutisi Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) tidak hanya memberikan sosialisasi, namun juga penindakan berupa hukuman sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., saat di lokasi mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait operasi yustisi agar masyarakat tahu bahwa ada sanksi tegas apabila di kemudian hari masih melanganggar protokol kesehatan.

“Dihari pertama ini, sengaja kami menyambangi daerah pasar karena menjadi sarana tempat berkumpulnya massa dalam melakukan interaksi sosial, tapi sekarang ada sanksi sosialnya bagi yang melanggar.” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dalam operasi ini, lebih mengedepankan peran pemerintah daerah seperti Satpol PP dan Dishub sebagai penegak Perda, walaupun demikian TNI dan Polri selalu siap mengawal dan mem back up rekan-rekan dalam pelaksanakan operasi yustisi.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kab. Gumas, agar terus disiplin mematuhi protokol kesehatan, apabila tidak patuh, akan ada sanksi tegas dari pemerintah daerah kepada pelanggar protokol kesehatan,” tutup Pria dengan Pangkat Melati Dua. ( Didik S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889