METROKalteng.com
NEWS TICKER

SPBU Milik Perusda Barito Utara Telah Dilakukan Tera Ulang,Takarannya Pasti Pas

Tuesday, 18 February 2020 | 2:51 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 40

Muara Teweh, (METROKalteng.com) -Jajaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara (Disdagrin- Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui UPT Metrologi Legal menggelar tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan di SPBU Mitra Batara Sarana Membangun yang Perusahaan Daerah PD Batara, Selasa (18/02/2020).

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal pada Disdagrin, Erina Primayanti Bagan mennyebutkan, untuk kegiatan tera ulang pada SPBU MBSM alat yang digunakan masih standart dan mesin-mesinnya masih baru,sehingga ukuran yang digunakan untuk melaksanakan tera tidak berubah dari tahun 2019 dan alatnya masih standart.

Untuk itu peralatan dan perlengkapan cukup memadai seperti, apar-apar dan sarana lainnya,Sehingga untuk kedepannya dapat dipertahankan serta ditingkatkan ke pihak Pertamina.

Ditambahkannya, untuk kegiatan tera ulang di tahun 2020 SPBU yang sudah ditera yakni SPBU Jalan Pramuka,sementara SPBU di wilayah Jingah di laksanakan pada bulan April 2020 mendatang dan untuk SPBU KM 2 akan dilaksanakan pertengahan bulan Juli 2020 mendatang.

“Kegiatan Tera ulang ini akan kita laksanakan reguler pada setiap tahunnya wajib dan tertib untuk pengusaha swasta maupun pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Barut, hal tesebut dilakukan guna untuk mengetahui sejauh mana kondisi takaran BBM digunakan pengusaha untuk melayani kalangan umum ” tukas Erina Primayanti Bagan.

Disebutkannya, untuk pasar UPT Metrologi Legal juga akan melaksanakan tera ulang di tahun 2020, tidak untuk sembilan kecamatan tetapi hanya untuk pasar-pasar terdekat.

“Tidak semua pasar di sembilan kecamatan tetapi yang diutamakan adalah pasar milik pemerintah,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Perusada Batara Membangun H Asianoor Alihazeki, saat berada di SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri mengatakan sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya tera ulang oleh UPT Metrologi Legal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.

Dengan demikian jajaran MBSM merasa cukup puas dengan digelarnya tera ulang pada sejumlah SPBU, karena selama sebelumnya memang belum dilakukannya tera ulang.

Anggapan masyarakat ukuran masih diragukan, setelah ditera masyarakat menjadi tahu bahwa SPBU MBSM telah melakukan penjualan dan takarannya sesuai regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian kami mengharapkan masyarakat tidak perlu ragu, disebakan di SPBU MBSM telah ditera ulang oleh petugas UPT Metrologi Legal Disdagrin Barut dan soal takaran pasti pas,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889