METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Barut Cokok Warga Jalan Bangau Muara Teweh Lantaran Miliki Sabu

Tuesday, 18 February 2020 | 2:54 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 90

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Seorang warga jalan Bangau gang perintis , Albert Sunarto alias Albert (34) Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) dicokok sekaligus diamankan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Barut sejak Senin (17/2/2020) kemarin.

Albert diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu, setelah dua kali dincar pertugas dan berhasil lolos. Kali ketiga akhirnya Albert berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor Polres setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, Selasa (18/02/2020) kepada awak media menyebutkan, bahwa pihaknya telah mencokok Albert di Jalan Simpang LP I, RT 15, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, pada Senin (17/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka ini sudah dua kali lolos saat akan disergap. Tetapi ketiga kalinya ditangkap dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di bawah wastafel, tempat cuci piring,” ujar Adhy, Selasa.

Dalam operasi penangkapan tersangka Albert, Polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu 0,74 gram dan seperangkat alat hisap bong, sebuah pipet kaca, sebuah alat pembakar, dua buah plastik klip kosong, satu sendok takar, sebuah dompet warna hitam, sebuah Hp lipat merek Samsung warna hitam, sebuah tempat cucian piring beserta uang tunai Rp900.000,-.

Kronologi sebelum penagkapan, sebelumnya polisi mendapat informasi terlapor sering menjual narkoba jenis sabu, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan, kamar di barak tersangka, nyaris tiga jam untuk mencari barbuk dan pada akhirnya jajaran kepolisian berhasil menemukan barbuk jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat pencucian piring makan.

Karena tidak mengantongi izin resmi dari pihak yang berwewenang , Albert dibidik terhadap pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889