METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sanksi Pelanggar Anjuran Protokol Kesehatan Telah Diterapkan Tim Satgas Pendisiplinan Covid-19

Thursday, 17 September 2020 | 5:09 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Pendisiplinan Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) telah menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Barut nomor 39/2020.

Untuk itu, tim gabungan Satgas Covid-19 tersebut terdiri dari SatPol PP, TNI/Polri, Diskominfosandi dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terus melakukan tindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi para pelanggar.

Karena penanggungjawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid-19 kabupaten Barut dipimpin langsung oleh Drs Aprin S Dahan, untuk penerapan sanksi pelanggar dilakukan bertujuan agar tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dimasa penyebaran wabah Covid-19 yang tengah berlangsung.

Karena di Kabupaten Barut terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan, sehingga dengan ada penerapan sanksi masyarakat akan semakin sadar dan disiplin dalam melakukan pencegahan penyebaran Covidn-19 terutama pada diri pribadi masing-masing dan nantinya akan di implementasikan di lingkungan keluarga serta akan menular ke masyarakat umum lainnya.

“Untuk sanksi yang kita berlakukan pada awal penindakan ini, yaitu sanksi sosial berupa membersikan jalan, memberikan penghormatan kepada sang saka merah putih, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan lain sebagainya dan untuk Kedepan mungkin ada tindakan denda sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 39 tahun 2020 yang nantinya akan masuk ke kas daerah,” kata Aprin yhang juga Kepala Saatpol PP dan Damkar Barut.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889