METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Nadalsyah Instruksikan Agar Para Pejabat Daerah Melaporkan LHKPN

Sunday, 8 March 2020 | 5:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 10

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Dengan berlandaskan surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 065/5.Org tanggal 2 Januari 2020 perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 diperintahkan kepada semua wajib untuk melaksanakan kewajibannya melapoarkan LHKPN 2019 tepat waktu smpai batas waktu 31 Maret 2020 mendatang.

“Untuk Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi terinetgritas pada Pemkab Barito Utara yang dievaluasi oleh KPK. Jika mendapatkan kesulitan agar berkoordinasi dengan bagian Organisasi Setda atau dapat memanfaatkan admin perangkat daerah yang sudah dilatih sebelumnya,” cetus Bupati Nadalsyah, Jumat Lalu.

Untuk data kepatuhan LHKPN Kabupaten Barut tahun 2018 adalah 93,50 persen, berada dibawah Kabupaten Kota Waringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur.

Bupati Nadalsyah berharapkan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN Kabupaten Barito Utara tahun 2019 menjadi 100 persen. Progres pelaporan LHKPN per tanggal 1 Maret 2020 masih pada angka 43,48 persen atau 120 orang dari 276 wajib lapor. Dan yang belum melapor sejumlah 156 orang.

“Diharapkan per tanggal 31 Maret 2020 menjadi 100 persen dan ini target kita bersama. Bagi yang sudah lapor LHKPN kami ucapkan terima kasih,dan bagi yang belum melaporkan, agar segera melaporkannya,” tegas Nadalsyah.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889