METROKalteng.com
NEWS TICKER

IUP Milik PT AKK Dipersidangan Lapangan Dibuktikan Tidak Termasuk Dalam Objek Sengketa

Friday, 16 October 2020 | 5:31 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 241

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Lanjutan sidang Perkara nomor 20/G/2020/PTUN.PLK antara Penggugat PT. Padang Mulia salah satu perusahaan tambang batu bara yang menggugat Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, selaku Tergugat I dan PT. Anugerah Kreasi Karya (AKK) selaku Tergugat II Intervensi, dilakukan persidangan lapangan dilokasi Obyek Sengketa.

Adapun pemeriksaan lokasi obyek sengketa dilakukan oleh majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, disaksikan juga oleh kuasa hukum para pihak baik penggugat maupun tergugat serta pihak tergugat II intervensi. Kemudian selain melakukan pemeriksaan objek perkara nomor 20/G/2020/PTUN.PLK, pihak PTUN juga melakukan pemeriksaan objek perkara lainnya, di Desa Sumber Garonggong Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (15/10/2020).

Usai pemeriksaan kuasa hukum PT. AKK, Arif Irawan Sanjaya, SH menjelaskan pihak AKK menjadi pihak Intervensi perkara nomor 20/G/2020/PTUN.PLK berdasarkan informasi PTUN Palangka Raya yang menyatakan PT Padang Mulia menggugat Pemkab Bartim.

“Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa Izin Usaha Produksi (IUP) PT. Padang Mulia ada tumpang tindih dengan IUP AKK,” Kata Arif.

Selanjutnya pungkas Arif, pada sidang persiapan yang dihadiri prensipal manajemen dari AKK kebingungan, karena obyek yang disengketakan dan yang berkembang saat ini, karena sebenarnya AKK tidak masuk dalam obyek sengketa.

Dalam perjalanannya kasus ini di PTUN, kita selaku kuasa hukum dan berdasarkan faktual – faktual dan data yang ada, baik tahapan proses perizinan AKK secara umum, dari pencadangan wilayah eksploitasi, eksplorasi hingga bahkan sudah Clear and Clean pada tahun 2013,” ungkapnya.

Tahapan itu melalu berbagai macam proses yang sangat panjang dan sudah di verifikasi serta disahkan oleh pejabat dari kabupaten, provinsi hingga kementerian ESDM pusat.

“Baru saja kita jalani tadi persidangan lapangan, yang hasilnya bahwa AKK dipeta ESDM sudah jelas diluar yang menjadi obyek sengketa. Kita berharap kepada majelis supaya bisa melihat data – data formil dan kebenaran materil yang sudah kita dapatkan, khusunya saat sidang lapangan ini,” tegas Arif.

Sementara itu, Milo Adinuso selaku Direktur AKK menyampaikan, AKK terbentuk dari sejumlah masyarakat lokal yang tergabung dalam kelompok tani. Selanjutnya pencadangan wilayah sejak tahun 2007 hingga 2013 areal AKK tidak berubah dengan luasan 302 hektar.

“Kami berharap perkara ini cepat selesai, sehingga AKK bisa melanjutkan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan, karena perkara ini cukup menyita waktu pikiran dan biaya, sehingga kita tidak bisa beroperasi,” papar Milo.

Dirinya bermohon kepada majelis hakim bisa memutus perkara ini secara adil dan bijaksana, karena tadi sudah dibuktikan persidangan lapangan bahwa AKK memang tidak termasuk dari objek yang disengektan tersebut,” pungkas Milo mengahiri. (Son).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889