METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkait Pengelolaan Lokasi Kebun Sawit Plasma, DPRD Bartim Gelar RDPU Bersama PT. BKI Dan KPIP

Wednesday, 27 January 2021 | 3:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 55

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimatan Tengah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PT. Borneo Ketapang Indah (BKI), terkait pengelolaan lokasi kebun sawit plasma, di ruang rapat raripurna DPRD Bartim, Selasa (26/01/2021).

Rapat digelar dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I dan II, diikuti anggota DPRD lainnya, serta di hadir Asisten I dan II Setda Bartim, kepala SOPD, Manajemen PT. BKI, Koperasi Usaha Bina Bersama (KUBB), Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) dan undangan yang hadir.

Dimana dalam rapat pihaknya mencari solusi permasalahan pengelolaan dan lokasi kebun sawit plasma pada PT. BKI dengan pihak KPIP.

Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, usai rapat kepada awak media mengatakan RDPU yang dilakukan hari ini untuk menanggapi atas surat yang dilayangkan oleh KPIP kepada mereka terkait pengelulaan lokasi kebun sawit plasma pada PT. BKI.

“Dengan adanya itu pihaknya telah menghadirikan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas dan mencari solosi agar permasalah bisa diselesaikan”, ucapnya.

Intinya RDPU ini menyepakati beberapa kegiatan, dan semua pihak sudah menyepakatainya, yang mana kami berharap agar semua pihak menghormati dan komitmen serta tetap melaksanakan kesepakatan yang telah disepakati, sehingga permasalahan tidak terjadi lagi.

“Dengan kesepakatan yang sudah disepakatai, tentunya kerjasama pihak perusahaan PT. BKI dengan pihak Koprasi bejalan sesuai apa yang diharapakan”.

Kalau kesepakatan yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak dan ditandatangani bersama-sama diatas meterai yang cukup tidak disepakati, maka para pihak dipersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Namun kata Nur, kami tidak mengharapkan semua itu terjadi, apa yang suda menjadi kesepakatan dalam RDPU agar ditaati oleh kedua belah pihak”, bebernya.

Sebelum RDPU, KPIP sudah melaporkan dan berkunjung beberapa kali ke DPRD, sehingga kami melakukan kunjungan kerja (Kungker) berkoordinasi kesana cek andri cek dan menggali informasi mengkaji terlebih dahulu akan kebenaran yang telah terjadi untuk bahan pertimbangan. “Sehingga saat mediasi kami bisa memfasilitasi sertal memberikan saran pendapat yang bisa diterima kedua belah pihak,” tuturnya.

Ditempat yang sama, General Manajer Umum PT. BKI, Raden Agus Hirmawan, mengatakan pertemuan yang diadakan pada hari ini terkait plasma dan kemitraan, menghasilkan kesepakatan yang sangat baik. Dengan demikian, hasil kesepakatan tersebut, merupakan solusi buat kita semua”, jelas Agus.

Kemudian, sesuai UU No 25 tahun 92, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan Mou dengan dua koperasi. Dan itu sudah diakui oleh pihak KPIP bahwa mereka tidak berkecimpung untuk melakukan Mou dan tidak ingin mengkodeta, paparnya.

Kami suadah menyampaikan ke pihak KPIP untuk bergabung ke KUBB, dan kami juga sudah menyampaikan bahwa petani plasma yang ada juga dari KUBB. Tentunya kami berharap, agar mereka bisa bergabung sehingga tidak ada persoalan lagi, seperti apa yang diharapkan oleh DPRD saat RDPU, setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT) pihaknya dapat bergabung, pungkasnya. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889