METROKalteng.com
NEWS TICKER

Komisi II DPRD Barsel Melakukan Kunker Pada Proyek Multi Years

Tuesday, 9 February 2021 | 10:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 115

Buntok, (METROKalteng.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimatan Tengah, melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka meninjau progress pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel.

Kegiatan kunker itu dilakukan oleh Adiyat Nugraha dan Idaham dari Komisi II DPRD Barsel bersama beberapa orang dari Dinas PUPR Barsel, pada hari Rabu (03/02/2021) kamarin.

Hal tersebut dikatakan, Adiyat Nugraha, kepada awak media pada dasarnya kunker yang kami laksankan dalam rangka meninjau pelaksanaan proyek yaitu pada ruas Jalan Asmawi A. Gani dan pelaksanaan proyek multi years.

Adapun pelaksanaan proyek pada ruas Jalan Asmawi A. Gani titik nolnya dari jembatan paku sampai ke Desa Baru dan multi years dari Desa Baru, Teluk Telaga, Muara Talang sampai ke sarupanji sudah terealisasi 85 sampai 90 persen.

“Alhamdulillah untuk Jalan Asmawai A. Gani sudah terlaksana dengan baik”, namun sayangnya kegiatan proyek multi years tertunda karena kendala alam, seperti banjir. Akan tetapi pihak Pemerintah Daerah maupun pihak pelaksana pada dasarnya sudah bekerja secara maksimal, jadi Insya Allah pelaksanaan proyek multi years ini dapat terlaksana dengan baik, ucap Adiyat Nugraha.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Barsel, M. Taufik, ST melalui Direksi Teknis, Bobby S. Putra, mengatakan pelaksanaan proyek multi years di bulan Desember 2019 dan bulan Februari 2020 sampai bulan Mei 2020 yang di laksanaka oleh PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya hingga saat ini mengalami kendala yaitu banjir, bebernya saat ditemui diruang kerjanya di Dinas PUPR Barsel, Senin (08/02/2021).

Dengan adanya itu pihak pelaksana proyek multi years PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya melakukan permohonan perpanjangan kontrak pada Dinas PUPR selama 50 hari kalender sejak batas akhir kontrak sehingga batas akhir penjangan kontrak sampai dengan 18 Februari 2021, adapun kontrak dimulai sejak tanggal 28 Januari 2018 berakhir tanggal 30 Desember 2020.

“Setelah itu kalau pihak pelaksana dari PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya masih tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut oleh keadaan kahar/bencana alam, seperti banjir, maka pekerjaan itu bisa dihentikan untuk sementara sehingga dapat dilaksanakan kembali,” pungkas Bobby. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889