METROKalteng.com
NEWS TICKER

Pelaku Penimbun Minyak Goreng Di Mura Terancaman Lima Tahun Penjara

Friday, 1 April 2022 | 10:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 8

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng bersama Dinas Perindagkop, mengamankan terduga pelaku kasus bidang perdagangan, perindustrian dan Perlindungan Konsumen.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H saat Konferensi Pers mengatakan, sebanyak 2.678, 05 liter minyak goreng disita dari Toko PT. Surya Emas Halimah milik pelaku berinisial H (32) di Jl. Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

”Penggeledahan dilakukan Rabu (30/3/2022), sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penjual minyak goreng kemasan premium berupa botol plastik dengan label yang bertuliskan Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas isi satu liter dengan harga Rp. 26 ribu melalui akun Facebook Halimah Rahman Surya Mas,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danie Langie, S.I.K., S.H, Kadis Perindagkop Nyaru Tono dan Kejaksaan Negeri Kab. Murung Raya dalam Konferensi Pers, Jumat (01/04/2022) pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, Polisi didampingi Dinas Perindagkop Kabupaten Murung Raya menemukan minyak goreng curah 2.678,05 liter dengan berat 2,6 Ton yang siap dikemas ulang dengan merk “Toko Surya Mas Miyak Goreng Kunci Mas” dengan beberapa kemasan seperti dirigen 20 liter, dirigen lima liter, dirigen satu liter, kemasan premium botol plastik 500 ml – 1 liter dan kemasan botol plastik bekas air mineral isi 600 ml. Semua produknya ternyata melanggar bidang perdagangan, bidang perindustrian dan perlindungan konsumen.

Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap AKBP I Gede Putu, pelaku diketahui membeli minyak goreng curah dari daerah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan dengan harga Rp. 17 ribu perliter. Pelaku mengaku sudah menjual 40 liter minyak goreng curah dengan kemasan label miliknya dengan harga Rp. 22 ribu.

”Adapun modus operandinya, pelaku menimbun minyak goreng untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Saat ini, harga minyak goreng kemasan di Kabupaten Murung Raya dan sekitarnya Rp. 22 ribu s/d Rp 28 ribu per liter.

Dengan ditemukan barang bukti minyak goreng tersebut, Polres Mura memastikan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait serta mengoptimalkan pengecekan bahan kebutuhan pokok di tengah masyarakat.

”Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan kecurangan dan penimbunan bahan pokok,” tegasnya.

Menurut Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penangguhan penahanan, namun proses penyidikan masih tetap berlanjut. Sebagai konsekuensi pertanggungjawaban perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 120 ayat (1) UU No. 4 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (d) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda 10 Miliar,” jelas Kapolres. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889