METROKalteng.com
NEWS TICKER

Menindaklanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Berhasil Membekuk Pengedar Sabu

Sunday, 8 November 2020 | 8:55 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 483

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Polres Gunung Mas lakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi atau pemakai narkoba jenis Sabu di Jalan Cjilik Riwut (Trans Kabupaten) tepatnya di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan membuahkan hasil, Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polisi Sektor Kahayan Hulu Utara (Polsek Kahut) berhasil menangkap Sukemi alias Kemi alias Bapak Sisil warga Jalan Damang Batu Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah dibekuk polisi.

Kemi dibekuk karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu pada Sabtu tanggal 7 November 2020 sekira jam 09.30 Wib, di Jalan Cilik Riwut (Trans Kabupaten) Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu.

Kapolres Gumas melalui Kasatres Narkoba Ipda Budi Utomo menuturkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah akan ulah pelaku dengan bisnis haramnya yang merusak masa depan bangsa.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga kuat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,03 gram,” ungkap Kasat, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, lanjut Kasat dari tangan pelaku diamankan juga dua buah pipet kaca, satu bundel plastik klip, satu buah botol plastik warna putih polos, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan palstik, satu buah korek api gas, satu buah handphone merk OPPO serta satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 cc warna merah dengan Nomor Polisi KH 4844 YF.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat. ( Didik. S )

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889