METROKalteng.com
NEWS TICKER

LPPL Radio Batara FM Raih Legalitas IPP Permanen Dari Menkominfo RI

Monday, 27 July 2020 | 2:13 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 24

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Sesuai dengan Undang -Undang Nomor 32/2002 terkait Pelayanan Perizinan dan Peraturan Menkominfo Nomor 18/2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang tersebar di seluruh Indonesia dan diwajibkan mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo RI.

Sama halnya dengan LPPL Radio Batara FM yang merupakan Radio Siaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab barut) dalam struktur Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) melakukan berbagai langkah-langkah untuk mendapatkan IPP Tetap.

Dalam kurun waktu LPPL Radio Batara FM telah siar, Diskominfosandi Barut melakukan pengurusan izin melalui tahapan pengajuan di Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Perizinan (SIMP3) hingga diterbitkannya Dokumen Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap) dari Menkominfo Nomor 276/RF.01.02/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran LPPL Radio Batara yang pada akhirnya LPPL Radio Batara FM secara resmi telah meraih legalitas IPP permanen.

Legalitas IPP permanen LPPL Radio Batara FM diserahkan secara resmi oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah, Henoch Rencts Katoppo, ST kepada Kepala Dinas Kominfosandi, M Iman Topik, S.IP, M.Si selaku Direktur Utama LPPL Radio Batara FM di Kantor KPID Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Pada momen kegiatan serah terima tersebut, Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katopo, mengucapkan selamat atas diberikannya IPP Tetap kepada LPPL Radio Batara. “Semoga kedepannya, LPPL Radio Batara dapat memberikan informasi yang aktual, informatif dan edukatif khususnya kepada warga Barito Utara,” tukas Henoch.

Terlebih saat ini, ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda semua dunia, diharapkan agar LPPL Radio Batara dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Barito Utara.

“Kita selalu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada kalangan masyarakat untuk dapat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, sehingga penanganan penyebaran Covid-19 di Barut dapat ditekan dan diminimalisir, semoga dengan adanya upaya sosialisasi dan langkah yang dilakukan LPPL Radio Batara dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” jelas Henoch.

Secara terpisah,Kadis Kominfosandi Barut, M Iman Topik menyampaikan ucapan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPID Kalteng yang mendukung dan mensupport serta memberikan bantuan kepada Diskominfosandi Barut dalam melakukan pengurusan perizinan,sehingga LPPL Radio Batara mampu meraih legalitas penyiaran yang permanen.

“Karena tanpa bantuan dari KPID Kalteng, IPP Tetap tidak mungkin bisa diraih oleh LPPL Radio Batara,” tutur Kadiskominfosandi Barut, Iman Topik. Direktur Utama LPPL Radio Batara mengharapkan masukan dan saran terkait pelaksanaan dalam penyiaran LPPL Radio Batara untuk kedepannya.

“Untuk itu swaya meminta dukungan dan bantuan untuk kelancaran LPPL Radio Batara kepada jajaran KPID Kalteng. Bila dalam penyiaran yang telah dilaksanakan ada terdapat kekurangan, kami mohon KPID dapat memberikan masukan dan saran guna perkembangan LPPL Radio Batara,” pinta, Iman Topik.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889