METROKalteng.com
NEWS TICKER

KLHK Segel Lahan Kebakaran 9 Perusahaan Pemegang Izin Konsesi di Kalteng

Sunday, 15 September 2019 | 6:08 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 64

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini telah menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng. Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 Ha.

“Dari 9 Perusahaan itu ada 2 perusahaan yang sudah ditingkatkan pada tahap penyelidikan yaitu satu perkebunan kelapa sawit dan satu konsesi HTI,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK sebagaimana dilansir mediaindonesia.com.

Dijelaskannya, penyegelan terhadap lahan yang terbakar milik perusahaan di Kalteng sudah dilakukan sejak minggu kedua bulan Agustus 2019 lalu dan hingga saat ini masih terus dilanjutkan.

“Kita akan terus lakukan pemantauan setiap hari untuk melihat daerah mana yang terbakar, termasuk di lokasi konsesi perusahaan,” ujarnya.

Dijelaskan Yazid, secara kronologi, upaya penyegelan ini dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi intelijen di Jakarta yang menyebutkan ada beberapa firespot (titik panas) di Kalteng.

Dan setelah dilakukan diskusi, akhirnya pihaknya melakukan pengecekan seperti yang dilakukan pada beberapa hari yang lalu (Sabtu, 14 September 2019) di dua kabupaten yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan.

“Karena kita fokus di lokasi di mana di situ ada di dalam konsesi perusahan. Jadi kita kecilkan targetnya dilokasi perusahaan,” ujarnya.

Menyinggung apakah terjadinya karhutla di areal milik perusahaan itu akibat terbakar sendiri atau diduga sengaja dibakar, menurut Yazid pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman. “Kami akan panggil pihak-pihak yang bisa memperkuat bukti dan saksi,” tegasnya.

D ibagian lain dikatakannya, bila dilihat dari sisi karhutla, kasus ini adalah serius. Maka sebagai direktur ia berjanji bila bila mendukung alat buktinya maka akan dinaikkan ke pidana.

Sedangkan untuk pidananya ia akan mencoba ke pasal yang berlapis misalnya pasal membuka lahan dengan cara membakar dan pasal tentang kerusakan lingkungan serta pasal tambahan untuk pidana korporasi.

Selain itu ada tambahan Pasal 119 UU no 32 tahun 2019 salah satunya pencabutan izin,” pungkas Yazid.

Dari data milik Gakkum KLHK, penyegelan (plang) dan PNNS Line LHK dilakukan terhadap 9 perusahaan pemegang konsesi. Dengan rincian 1 perusahaan di di Palangka Raya, 2 Perusahaan di Kabupaten Kapuas, 1 Perusahaan di Kotawaringin Barat, 4 Perusahaan di Kotawaringin Timur, 1 perusahaan di Katingan.(Red-MK/Net)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889