METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dimulai 1 Juni, PSBB Kapuas di Terapkan Selama 15 Hari

Friday, 29 May 2020 | 6:34 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Kuala Kapuas, (METROKalteng.Com) – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Forkopimda, DPRD dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas kesiapan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kuala Kapuas tersebut, Jum’at (29/05/2020) pagi, dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas dan Camat se wilayah Kabupaten Kapuas.

PSBB dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah telah disetujui Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 28 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020.

Untuk itu melalui rapat yang dilaksanakan, Bupati Kapuas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah sepakat akan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Senin, 1 Juni 2020 dan akan diberlakukan selama 15 hari, yang mana berakhir pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Ben Brahim mengatakan PSBB sudah harus ditetapkan dan dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

“Besok mulai dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait apa itu PSBB. Kita harapkan melalui Kominfo Kapuas menginformasikan kepada Camat secara berjenjang kepada Lurah dan Kepala Desa untuk menjelaskan kepada masyarakat supaya kita menerapkan PSBB ini,” ungkapnya.

Kemudian, ia menerangkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini sudah tentu setiap masyarakat agar mematuhi anjuran dari Protokol Kesehatan yaitu tetap dirumah, apabila ada hal penting yang harus dilakukan diluar rumah harus menggunakan masker, cuci tangan sesering mungkin, hindari perkumpulan atau tidak ada perkumpulan, ibadah dirumah dan jaga jarak.

Sementara itu, untuk Posko Covid-19 perbatasan Kalsel dan Kalteng ia meminta harus lebih diperketat keluar masuk masyarakatnya, pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dab bagi yang bukan penduduk asli tidak boleh masuk. Untuk pasar dan sekitarnya akan ditertibkan dan diperbantukan oleh pihak Polres dan TNI.

“Semua untuk kepentingan kita seluruh masyarakat Kapuas, supaya kita terhindar dari Covid-19 dan supaya kita dapat beraktivitas dengan normal kembali. Tidak lama hanya 15 hari demi kita semua, demi kesehatan masyarakat Kapuas. Saya mohon perhatian kepada seluruh masyarakat yang ada di Kapuas,” ungkapnya.

Terkait Bantuan Sosial yang akan diberikan baik dari pusat, dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa dan juga BLT APBD Kabupaten seluruh kelurahan, untuk pembagiaannya diawasi oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas yang mana mengawal pembagian BLT ini dari rumah ke rumah.

Ia mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSB sudah tentu yang dapat BLT akan bertambah, untuk itu Orang Nomor Satu di Kabupaten Kapuas itu meminta agar data keluarga yang menerima BLT tersebut kembali dievalusai. “Untuk penyerahan BLT di desa dan kelurahan saya minta Camat, Kapolsek dan Danramil untuk mengawasi dalam pembagiannya karena ini bersifat langsung tidak melalui Bank,” pungkasnya. (hmskmf)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889