METROKalteng.com
NEWS TICKER

Warga Desa Lemo II, Maling Pelaku Penggondol 5 Buah Hand Phone Berhasil Diringkus Polisi

Wednesday, 15 April 2020 | 4:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 46

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Warga Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) berinisial MGR alias Rzl (21) menggondol 5 buah hand phone pada akhirnya diringkus Satreskrim Polres Barut. MGR berhasl diringkus pada Selasa (14/042020) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Lemo II RT 02 tempat pelaku berdomsili.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang, membenarkan jika pihaknya telah meringkus pelaku dalam kasus pencurian Hp yang terjadi pada bulan Pebruari 2020 lalu di Muara Teweh.

“Saat ini pelaku pencurian RGM sudah kita amankan pada Selasa 14 April 2020 kemarin sekitar 16.30 WIB, di Desa Lemo II Rt 02, tanpa ada perlawanan. Pelaku kita amankan saat bermain bola di Desa Lemo II,” ujar Kasat Reskrim Kristianto Situmeang, Selasa (14/04/2020) tadi malam.

Untuk kronologis kejadian ,Kasat Reskrim AKP Kristianto Situmeang mengungkapkan, pada Jumat (28/022020) lalu sekitar pukul 00.20 WIB di Counter MG Store Jl Temenggung Surapati, terjadi aksi pencurian di toko Counter Hand Phone,Andri Heryadi.

“Penjual dan pemilik counter Andri Heryadi melihat HP merk Oppo A5S warna Merah sebanyak 2 unit, Oppo A5 Ram 3 GB warna putih 1 unit, Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam 1 unit, Oppo A31 warna hitam 1 unit, dan Oppo A31 warna putih 1 unit milik Pelapor yang diletakkan di dalam counter/etalase kaca, tidak ada lagi pada tempatnya juga turut hilang. Atas terjadinya peristiwa tersebut, Andri Heryadi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” tutur Kasat Reskrim Barut,.AKP Kristanto Situmeang.

Menurut Kasat Reskrim, sejak peristiwa pencurian tersebut terjadi pelaku MGR alias Rzl tidak pernah pulang ke rumahnya dan menurut informasi tersangka Rzl melarikan diri ke wilayah Kota Waringin Timur dan ke Kalimantan Selatan.

Dalam aksinya, Rzl melakukan pencurian hanya seorang sendiri, dalam artian tidak ada teman lain, pelaku telah menjual Hp hasil curian dan juga beberapa unut digadaikan kepada orang lain, sehingga dari 6 unit Hp yang dicuri, telah berhasil ditemukan dan disita oleh penyidik sebanyak 5 unit, sementara 1 unit masih dalam upaya pencarian.

“Untuk itu bagi pelaku pencurian akan dibidik pasal 363 KUH Pidana. Rzl bersama barang bukti satu unit HP merk Oppo A5 Ram 3 GB warna putih, satu unit HP merk Oppo A5 Ram 4 GB warna hitam, satu unit HP merk Oppo A31 warna hitam, satu unit HP merk Oppo A31 warna putih dan satu unit HP merk Oppo A5S warna merah sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” pungkasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889