METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Berhasil Amankan Lima Pengedar Sabu Di Desa Pematang Limau

Monday, 24 February 2020 | 1:17 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 103

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Jum’at, (21/02/2020) pukul 15.00 Wib.

Lima orang tersangka yang berhasil dimankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas di Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah adalah dengan inisial TL (31), DP (21), MK (19), SA (36) dan RA (27).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Untung Basuki, S.H. mengatakan, penangkapan kelima orang tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Dimana masyarakat menyampaikan infomasi bahwa di desa mereka kerap dicurigai ada peyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Kasat.

Kasat menbahkan, pada saat diringkus dan dilakukan penggeledahan badan, rumah dan pekarangan petugas menemukan dibelakang rumah tersebut 1 (satu) kotak permen Mentos warna biru yg di dalamnya ditemukan 29 ( Dua puluh sembilan) bungkus paket plastik klip yg berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol I bukan taman jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram.

Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah Korek Mancis warna Merah, 1 (satu) buah timbangan Digital warna putih beserta kotak warna hitam, 1 (satu ) buah Hp warna biru Metalik Merk OPPO beserrta Simcard, 1 (satu) buah HP warna hitram merk NOKIA beserta Simcard.

1 (satu) buah HP warna Hitam merk XIAOMI beserta Simcard, 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO beserta Simcard, 1 (satu) buah Bong alat hisap shabu di buat dari botol minuman Merk “SPRITE” plastic warna hijau dan pipet kaca serta Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Kasat.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kemudian selanjutnya kami amankan di Satresnarkoba Polres Gumas guna pengembangan lebih lanjut.” tambah Kasat.(Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889