METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satnarkoba Polres Barut Berhasil Ringkus Pengedar Narkiba Jenis Sabu di Kandui

Wednesday, 19 April 2023 | 2:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 42

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil meringkus satu pria berinisial S alias Jarwo (47) warga Jalan Ahmad Yani RT 04 Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang. S berhasil diringkus oleh aparat kepolisian, karena ketahuan menyimpan sabu 10 paket dalam kantong celana, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus S alias Jarwo warga di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.

“Uraian cerita terkait penangkapan S alias Jarwo ini berdasarkan laporan warga setempat bahwa rumah yang dihuni pelaku ini sering digunakan untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Barut.

Lebih lanjut, IPTU Arie mengatakan, bahwa aparat telah berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap S alias Jarwo ini yang disaksikan Ketua RT 04.

“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisikan 10 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku,” cetus Kasat Narkoba.

Dikatakan pula, bahwa barang bukti yang ditemukan itu diakui milik S alias Jarwo. Dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 10 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,64 gram brutto, 1bungkus Plastik klip kosong, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening.

Selanjutnya, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia 105 warna putih, uang tunai sebesar Rp350.000,. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889