METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sat Resnarkoba Polres Mura Ciduk AS Pemilik 1,07 Gram Sabu

Thursday, 13 April 2023 | 4:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 15

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – AS yang merupakan warga Mangkahui (29 Tahun), berdomisili dijalan Bondang III No.413, RT. 002 RW. III, Kelurahan Beriwit,Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng. Alamat Tempat tinggal tersangka sesuai BPJS Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Mura

Barang bukti yang bethasil disita dari tangan pelaku diantaranya, dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brotto -+ 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1 bundle plastic klip Merk ZIP IN,1 buah timbangan Merk Constan warna hitam,1 buah HP merk OPPO A5 warna putih 5.1 buah celana pendek merk muscle FIT yaitu, 1 buah teskit rapid Diagnostic Test yang telah digunakan untuk menguji dari urine tersangka AS dengan hasil timbulnya dua garis warna merah yang menandakan urine tersebut negatif mengandung methamfetamine atau narkotika jenis sabu.

Adapun kejadian perkara, pada hari Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib, jajaran anggota Sat Narkoba menerima informasi dari elemen masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui target bernama AS.

Kemudian, sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Mura melakukan penyelidikan lapangan dan diketahui dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat target yang bernama AS yang berbadan gempal berkulit sawo matang dan KBO Resnarkoba memberikan arahan dan menentukan ploting dan tugas masing-masing anggota serta selanjutnya melakukan pengintaian terhadap target pada Rabu 12 April 2023, ketika didekati Mmn tengah berada di dalam rumah temanya AS di jalan Bondang III No.413, Rt. 002 Rw. III, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Murung Raya, Kalteng.

Tempat tinggal AS yang langsung di datangi oleh sejumlah anggota Sat Narkoba polres Mura, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap AS dan pihak aparat menemukan barang bukti berupab 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat -+ 1,07 dan pada saat dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh saksi dan barang bukti yang ditemukan di saku depan sebelah kiri tersangka AS.

Kemudian aparat Kepolisian tanyakan lgi barang ini milik siapa? lalu di jawab Mmn bahwa barang tersebut miliknya sebagaimana tertera dalam kolom barang bukti yang diamankan di Polres Mura, dan kasus ini dilakukan proses penyidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres setempat.

“Saat ini tersangka AS telah kita ditahan dan menyita sejumlah barang bukti atas keprmilikan narkoba jenis sabu,” sebut Kapolres Mura, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Mura, IPTU Heri Purwanto.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889