METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Murung Raya Tangkap Pelaku Pemalsuan SIM

Friday, 4 February 2022 | 3:35 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satuan Reksrim Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan pelaku pemalsuan SIM (Surat Ijin Mengemudi).

Diketahui dari keterangan Pelaku yang telah dilakukan penahanan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Mura, Pelaku melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Praktik tersebut dilakukan di KIOS STUDIO FOTO I’IP sekaligus menjadi tempat tinggal Pelaku, yang beralamat di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kel.Beriwit, Kec.Murung, Kab.Murung Raya, Prop.Kalimantan Tengah.

Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi Pemalsuan SIM di kios Studio I’IP, kemudian saksi dan piket fungsi Reskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga Palsu yang belum diambil oleh Pemohon.

Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan 1 (satu) buah SIM dengan harga bervariasi dari Rp. 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,-.

Berbekal Pengalaman Pelaku selama 5 (Lima) tahun bekerja dipercetakan, handphone dan Printer, mesin laminating, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak 8 (depalan) buah SIM yang diduga Palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke Studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di Perusahaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan, Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM Asli yang kemudian Pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating”, tutur Kapolres Mura AKBP I GEDE PUTU W, S.H.,S.I.K.,M.H, Jum’at 04/02/2022 Pukul 10.00 WIB.

Untuk Barang Bukti yang telah diamankan oleh Penyidik berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889