METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polda Kalteng Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Dibawah Umur dan Pelecehan Seksual

Wednesday, 22 July 2020 | 4:59 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 54

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kerja keras Polda Kalteng untuk mengungkap kasus kriminalitas memang patut diacungi jempol. Hal tersebut terungkap ketika konferensi pers yang berlangsung di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Kota Palangka Raya, Rabu (22/07/2020) pagi.

“Dalam konferensi pers kali ini, Polda Kalteng merelease dua kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum beberapa waktu lalu,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono, M.Si.

Diterangkannya, pada hari Senin (06/07/2020) lalu, telah terjadi persetubuhan dibawah umur. Dimana, pelaku berinisial MH (20) berhasil ditangkap di daerah Kasongan Kabupaten Katingan. “Ini terungkap setelah kami menelusuri rekam jejak pelaku. Pelaku kami tangkap ketika berada di rumah kakak pelaku itu sendiri, Senin (11/07/2020) lalu,” ucapnya.

Ditambahkannya, kejadian ini bermula ketika pelaku akan berobat penyakit yang dideritanya dan menginap di Jalan Manduhara Kota Palangkaraya. “Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Ipda Fauziah. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dibawah umur saat ibunya bekerja. Berdasarkan keterangan ini kami langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku,” tuturnya.

Disamping itu, lanjut Kabidhumas, untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ustad ketika korban mau dirugyah. “Pelaku berinisial FY (28) berhasil melancarkan aksi bejatnya ketika rangkaian ruqyah ini berlangsung. Pelaku mulai dari bagian sensitit wanita seperti dada dan mulut korban,” urainya.

Rupanya, papar Hendra, dari aksi yang digencarkan oleh pelaku ada empat korban merasa rangkaian pengobatan yang dilakukan adalah sebuah pelecehan terhadap kaum hawa. “Berdasarkan informasi ini, kami langsung menuju ke ruko pintu warna hijau yang terletak di Jalan Badak dan meringkus pelaku pada hari Selasa (14/07/2020) lalu,” tutupnya.(HumasPol/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889