METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Sabu Dan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda di Ringkus Sat Restnarkoba Polres Kobar

Wednesday, 8 July 2020 | 7:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 26

Kotawaringin Barat, (METROKalteng.com) – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PU (28), warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Senin (7/ 7/2020) siang.

Pelaku diamankan dipinggir Jalan Pasir Panjang, KM 5,6, depan kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf Wagiu mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan dan mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram.

“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Milyar.(Anton)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889