METROKalteng.com
NEWS TICKER

Menganiaya Kolega, Miratno Akhirnya Berurusan Dengan Penyidik Polres Barut

Wednesday, 6 January 2021 | 2:37 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 27

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Disebabkan karena perbuatannya sendiri yang telah melakukan penganiayaan terhadap Turitea (55) warga Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura). Miratno (42) warga Jalan Nangka RT 013, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh pelaku penganiayaan diamankan.

Saat ini pelaku penganiayaan telah ditangkap dikediamannya di Jalan Nangka RT 013, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, pada Selasa (5/1/21) sekitar pukul 17.45 WIB, oleh Unit Buser bersama anggota piket Sat Reskrim Polres Barut.

Sesuai dengan informasi dari pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Nenas (belakang Arjuna), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.

Peristiwa kejadian pada saat korban bertemu dengan pelaku dan janjian akan kembali ke Puruk Cahu sehingga mengajak berangkat bersama-sama dan saat itu pelaku berboncengan dengan seorang perempuan, korban dan pelaku ditengah perjalanan berhenti sebelum simpang Lahei.

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban meminta untuk membawa perempuan yang diboncengnya karena pelaku ada urusan ke Desa Pendreh. Selanjutnya korban dan pelaku kembali ke Muara Teweh, namun pelaku terlebih dahulu meninggalkan korban.

Kenudian perempuan yang dibonceng tersebut meminta diantar ke rumah, sewaktu dibonceng korban menanyakan apakah perempuan tersebut istrinya dan di jawab bukan istrinya hanya seorang kekasih.

Kemudian sampailah korban ke rumah yang ditunjuk perempuan tersebut yaitu didaerah Jalan Nenas belakang Arjuna, rumah yang berkonstruksi kayu dengan cat warna pink,pada saat itu saksi pelapor diajak masuk kerumah dan duduk dilantai.

Pada saat didalam rumah, korban dirayu oleh perempuan tersebut dan memegang alat kelamin korban saat itu kondisi rumah sedang sepi karena pelaku tengah melakukan perjalanan ke Desa Pendreh.

Sewaktu pelapor mau pulang disuruh perempuan tersebut nunggu pelaku datang namun tiba-tiba pelaku keluar kamar dan langsung menarik kerah baju korban dibenturkan ke dinding rumah lalu pelapor langsung dipukuli pada bagian kepala dan muka dengan tangan kosong secara bergantian, sehingga atas kejadian tersebut mengakibatkan bagian hidung pelapor mengeluarkan darah dan kedua mata pelapor mengalami luka lebam.

Kemudian, korban didorong ke dapur dan pelaku mengambil pisau setelah itu perempuan tersebut meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban, namun saksi pelapor tidak memiliki sejumlah uang diminta.

Selanjutnya, korban disuruh menurunkan celananya sehingga tampak alat kelamin korban selanjutnya perempuan tersebut juga menurunkan celananya sendiri hingga tampak terlihat alat kelaminnya dan diabadikan oleh pelaku dengan menggunakan ponsel.

Untuk selanjutnya, korban keluar rumah dan pulang,atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan Ikhwal tersebut ke Polres Barut.

“Saat diamankan bersama pelaku, saudari Yuliana mengaku bahwa sebelum berboncengan dengan korban, dirinya ada diminta oleh tersangka untuk membujuk dan merayu korban dengan alasan agar mau meminjamkan uang sebesar Rp 10 juta kepada saudari Yuliana,” ungkap Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui Kasat Reskrim, AKP M Tommy Paluyukan Sik, Rabu (6/1/2021)

Sejumlah anggota Unit Buser dan anggota piket Sat Reskrim Polres Barut mengamankan dan membawa tersangka menuju Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kepada tersangka,Polisi membidik tersangka dengan Pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan,” sebut Kasat Reskrim Barut. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889