METROKalteng.com
NEWS TICKER

Jajaran Polsek Montallat Berhasil Menciduk Pengedar Sabu Asal Banjarmasin

Wednesday, 7 June 2023 | 1:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 9

Muara Teweh, (METROKalteng.com) –
Seorang peria AL (34) tahun pengedar narkoba jenis sabu asal Banjarmasin berhasil diciduk Polsek Montallat.

Warga Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kayu Tangi Flamboyan III, No 77A, Rt 042, Rw 001, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Provisni Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Pelaju AL (34) warga Kalsel ini ditangkap aparat Polsek Montallat di Jalan Ki Hajar Dewantara Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan pelaku AL ini polisi berhasil mengamankan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 25 gram yang dibungkus menggunakan plastik putih yang disembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 03, Kelurahan Tumpung Laung II.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Montallat Ipda Udung SH membenarkan penangkapan pelaku AL ini saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polsek Montallat.

“Kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku AL ini berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Rt 003, Kelurahan Tumpung Laung II,” tandas IPDA Udung, Rabu (7/6/2023).

Aparat Kepolisian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AL, pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan badan tidak ada di temukannya barang bukti narkoba jenis sabu, kemudian anggota melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya datang menggunakan jasa travel dan mendatangi travel yang digunakan pelaku untuk ke Tumpung Laung,” tegas Kapolsek Montallat.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu di sembunyikan di bawah pohon kelapa yang berada di sekitar perumahan warga di Jalan Ki Hajar Dewantara.

“Terendus bahwa barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok sampoerna merah yang diakui milik pelaku. Dalam rokok tersebut berisikan bungkusan plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 25 gram, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Montallat, IPDA Udung.

Tersangka dibidik Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889