METROKalteng.com
NEWS TICKER

Hedak Transaksi Narkoba di Hotel, EP 30 Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas

Tuesday, 14 July 2020 | 1:18 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 32

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Seorang pria EP (30) warga Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalteng dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas, Senin (13/7/2020) pukul 12.00 WIB.

Pria tersebut ditangkap karena hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, di salah satu Hotel di Kota Kuala Kurun.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki, S.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Kuala Kurun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Kemudian angggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda berinisial EP alias E sedang berada di kamar nomor 23 yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan kamar dan badan ditemukan delapan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor/bruto sebesar 2,18 Gram yang disimpan di atas meja kamar hotel,” jelas Untung.

Untung juga menambahkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, diamankan juga satu set alat bong hisap yang siap digunakan, uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta satu unit gawai merk Oppo warna biru beserta sim card milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. (HumasPol/Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889