METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Sabu Dilokasi Tambang Emas, LL 42 Tahun Berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Thursday, 24 December 2020 | 4:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 660

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Sebanyak 19 paket diduga berisi Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng saat menangkap LL (42) di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kelurahan Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan, LL ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

“Awalnya Timsus Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di lokasi tambang emas Hambungen dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12/2020) siang.

Saat pelaku diamankan, petugas menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu buah timbangan merk PCR warna hitam, satu buah gawai merk Nokia, uang tunai Rp 1 juta, dua buah bong sabu, 47 pipet kaca sabu, empat butir peluru merk Pindad ukuran 9 cm.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889