METROKalteng.com
NEWS TICKER

Dua Orang Pelaku Aksi Mencuri Motor Di Tangkap

Wednesday, 29 January 2020 | 6:46 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 33

Muara Teweh, (METROKalteng.com) -Jajaran Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor (Curanmor) diwilayah Barut.

Kedua pelaku telah diamankan yakni berinisial LN (15) berusia dibawah umur berdomisili di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan dan ES alias ED (19) berdomisilidi Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang.

“Kedua pelaku curanmor ini berhasil ditangkap, Senin 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB diwarung Bugis Jalan Negara Muara Teweh–Kandui KM 58, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, ketika pelaku curanmor tengah menebus kembali telepon selulernya digadaikan kepada pemilik warung,” sebut Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (28/01/2020).

Kasat Reskrim Kristanto Situmeang menyebutkan, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah mengakui aksinya secara bersama yang mengambil motor Yamaha XEON warna biru No Pol DA 6481 IP dengan Noka MH31L8001DKO20306 dan Nosin 1L8020016 milik korban Erleny Maya Rena Asri, Sabtu tanggal 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan H Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

“Barang bukti dari hasil curian berupa motor Merk Yamaha XEON warna biru tersebut kemudian dijual kepada TTS di Desa Pelari beralamat pada RT 01 Kecamatan Gunung Timang seharga Rp 1.500.000,-,” timpal Kasat Reskrim Barut, Kristanto Situmeang.

Kemudian tersangka LN juga telah mengakui mencuri motor Honda Beat di Palangka Raya pada Desember 2019 lalu,namun motor yang dicuri telah digadaikan kepada pihak lain.

“Untuk saat ini pihak aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaanintensip terhadap para tersangka untuk mendalami motif serta berupaya mencari barang bukti motor hasil curian TKP Palangka Raya berupa 1 unit motor Honda Beat berwarna merah putih. Kedua pelaku dibidik Pasal 363 atau 362 KUH Pidana,” tegas Kasat Reskrim.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889