METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ditreskrimsus Polda Kalteng Amankan Pelaku Tindak Pidana Undang-Undang ITE Penyebaran Ujaran Kebencian Dan SARA

Wednesday, 23 December 2020 | 1:26 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 344

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polda Kalimantan Tengah melalui DITRESKRIMSUS POLDA Kalteng menggelar press realese tindak pidana Undang-Undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan SARA, yang dilaksanakan di ruang Aula DITRESKRIMSUS, Rabu (23/12/2020) pagi.

Tersangka FA (30) seorang Karyawan Swasta asal Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, FA yang merupakan simpatisan FPI ini diamankan beserta dengan barang bukti berupa 1(satu) buah Hp Xiomi redmi note 5a warna rose gold, dan beberapa buah Hp yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, 2(dua) buah Simcard Indosat, Akun Instagram dengan nama Sry_mutmut_zee, diamankan pada Selasa (15/12/2020) oleh tim Subdit V/Tippidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Aksi FA yang merupakan aksi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan dan dijalankan melalui akun instagram sry_mutmut_zee.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dalam press realese tersebut mengatakan, modus operandi membuat akun instagram tetapi menggunakan data orang lain, dan akun palsu. FA sekitar bulan juni mulai aktif memposting berbagai share yang isinya berupa ujaran kebencian bukan hanya menyerang kepada pemerintah tetapi menyerang kepada kelompok masyarakat, dan beberapa tokoh ulama besar yang ada di Kalteng dan Kalsel.

“Pelaku mengaku adalah simpatisan FPI yang selalu mengikuti perkembangan terkait dari FPI baik dari media televisi, medsos, dan Online, dan apresiasi kepada tim Reskrimsus berkat kecepatan dan ketegasan dari tim Reskrimsus Polda Kalteng dapat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” tutur Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menyebutkan, Pelaku juga sempat berusaha untuk menghilangkan jejak, tetapi berkat dan upaya yang progresif dari beberapa Tim yang bekerja sama dengan cepat, baik dari Tim Lapangan,Tim Analisis,Tim Pantau Internet, Pelaku berhasil diamankan,” ungkap Hedra.

Sementara Kepala Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli Siber Subdit V yang menemukan akun yang berisikan ujaran kebencian dan SARA.

Akun yang bersifat menjiplak dan palsu ini dibuat pada bulan Mei 2020 dan bulan Juni FA mulai posting ujaran kebencian kepada pemerintah dan tokoh agama. Di dalam Hp pelaku terdapat 35 Akun yang masih didalami oleh pihak Ditreskrimsus. Pelaku merupakan seorang sosok yang tertutup, intoleran, dan kasar.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.00,- (Satu Miliar Rupiah)” tutup Pasma. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889