METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bawa Dua Paket Sabu, Warga Hulu Sungai Diamankan Satres Narkoba Polres Bartim

Tuesday, 21 January 2020 | 8:50 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 342

Tamiang Layang, ( METROKalteng.com) – Satres Narkoba Polres Bartim pada Senin, (20/01/2020) berhasil mengamankan PR Bin YM, (27) sekitar jam 16.30 Wib di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Saat diamankan, Satres Narkoba Polres Bartim menemukan barang bukti 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram serta 1 (satu) pipet kaca serta di akui bahwa milik tersangka PR Bin YM, (27).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro Priyawanto mengatakan, penangkapan tersangka PR Bin YM (27) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa Narkotika jenis sabu dari daerah Amuntai Kabupaten HSU Kalimantan Selatan menuju Tamiang layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam melakukan penyisiran dan pengintaian di jalan Ahmad Yani, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Kemudian sekitar jam 16.30 wib di Depan Polsek Dusun Timur, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam memberhentikan mobil tersebut,” ujar Kasat.

Saat petugas Kepolisian ingin mengamankan tersangka langsung melarikan diri, namun petugas Kepolisian berhasil mengamankan tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ABEH INTANO Bin GAD KARANI petugas menemukan satu buah kotak rokok merek Mariboro Filter Black warna hitam yang terletak di samping kursi penumpang depan.

“Saat dibuka ternyata berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram serta 1 (satu) pipet kaca serta di akui bahwa milik tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat.

Kemudian terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889