METROKalteng.com
NEWS TICKER

Rutan Se Indonesia Harus Bebas “HALINAR”

Wednesday, 21 August 2019 | 3:04 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 31

Muara Teweh (METROKalteng.com)- Sesuai dengan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI melaui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia harus bersih dari  penggunaan “HALINAR” (HP, Pungli dan Narkoba).

Untuk mewujudkan hal itu, Lapas Kelas IIB Muara Teweh bekerjasama dengan PT Palapa Telnologi Indonesi telah menyediakan wartel khusus (I-Watelsus) yang diperuntukan sebagai alat komunikasi bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pihak keluarganya di luar Lapas.

“Saat ini I-Wartelsus sudah terpasang dan sudah mulai beroperasi sejak bulan April 2018 yang lalu. Saat ini telah tersedia di Lapas Muara Teweh, yakni 5 kabin di ruangan induk untuk melayani WBP laki-laki  dan 1 kabin untuk melayani WBP perempuan yang bertempat di blok hunian perempuan,” ujar Kalapas Kelas II B Muara Teweh Sarwito, Selasa.

Dikatakannya pihak Lapas sejak dulu sudah melarang penggunaan HP di dalam blok hunian. Dan sudah disediakan sarana komunikasi berupa I-Warterlus agar warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan pihjak keluarganya di luar Lapas. “Jadi kita melarang warga binaan untuk membawa HP dalam blok hunian, akan tapi kita menyediakan sarananya untuk tetap dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga mereka diluar Lapas,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk jam operasional I-Wartelsus ini dibuka setiap hari, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB sedangkan untuk siang dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

“Jadi sekarang tidak ada lagi alasan bagi para warga binaan untuk coba-coba menggunakan HP secara sembunyi-sembunyi di dalam blok hunian, karena sudah tersedia I-Wartelsus di dalam Lapas,” tegasnya.

Sementara, katanya bagi warga binaan yang ketahuan menyimpan ataupun menggunakan HP serta diketemukan pada saat razia rutin dan insidentil oleh petugas akan ditindak dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dimasukan ke dalam Register F (register pelanggaran).

“Dan bgai warga binaan yang terkena Register F hak-haknya tidak akan diberikan selama kurun waktu satu tahun berjalan seperti hak remisi, PB, CB, CMB, asimilasi. Kita mengharapkan dengan tersedianya I-Wartelsus di Lapas Muara Teweh ini agar di dalam blok hunian akan terbebas dari penggunaan HP secara ilegal sehingga tercipta Zero HP di dalam  lapas,” ungkapnya.

Selain itu, Sarwito menambahkan, juga dapat meminimalisir pengendalian peradaran narkoba dari dalam Lapas. Karena pengendalian narkoba dari dalam Lapas itu bisa terjadi dengan menggunakan HP untuk berkomunukasi dan melakukan transaksi narkoba di luar Lapas.

Disamping pengendalian tindak pidana yang lain seperti penipuan, pengancaman, dan sebagainya, juga terciptanya situasi yang selalu kondusif, aman dan tertib dari kehidupan di dalam Lapas.

“Saya juga menghimbau kepada pihak keluarga warga binaan dan masyarakat yang akan berkunjung ke Lapas untuk tidak coba-coba menyelundupkan HP ke dalam Lapas, karena di dalam sudah disediakan I-Wartelsus. Jadi secara tidak langsung masyarakat juga membantu pihak Lapas dalam melaksanakan program HALINAR,” imbuhnya.(uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889