METROKalteng.com
NEWS TICKER

Tidak Terima Dan Kecewa Atas Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Ir. Men Gumpul Akan Melakukan Kasasi ke MA

Tuesday, 4 May 2021 | 7:45 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 931

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Ir.Men Gumpul merasa kecewa dan tidak terima atas putusan dari Pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait dengan Putusan Perkara Perdata dengan Nomor : 34/PDT/2021/PT.PLK tertanggal :14 April 2021, yang diajukan oleh Ir.Men Gumpul selaku Terbanding semula penggugat kepada H.Syawaluddin H.S selaku Pembanding semula Tergugat.

Bermula dari naiknya perkara ke tingkat banding pada tgl 14 Mei 2021 atas kepemilikan tanah seluas 150.000 M2 yang setara dengan 15 Hektar yang lokasinya terletak di sebelah kanan arah Palangka Raya – Pulang Pisau, Jl Mahir Mahar Km 23 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, yang dimiliki oleh Men Gumpul dari garapan tanah negara sejak tahun 1986 yang dimiliki sebelum adanya jalan Trans Kalimantan yang saat itu kondisinya masih berupa hutan belantara.

Menurut Men Gumpul, keberadaan tanah tersebut juga diakui oleh H.Syawaluddin H.S (tergugat) sebagai miliknya dengan bukti berupa surat induk Verklaring No.12/AGR/1958 yang diduga palsu/rekayasa dan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tergugat( H.Syawaluddin) tidak pernah menunjukan surat Verklaring yang asli hanya menunjukan dokumen berupa foto copy saja.

Dalam proses awal kepemilikan tanah seluas 150.000 M² tersebut, dirinya (Men Gumpul-Red) berkonsultasi dengan pihak Kelurahan setempat yang menjelaskan dan menyatakan bahwa dalam ketentuan dan aturan yang berlaku dalam proses pembuatan Surat kepemilikan tanah yang berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT), yaitu untuk tanah seluas 15 hektar tersebut tidak bisa dibuatkan sekaligus untuk satu nama dalam SKT /SPT. Akan tetapi harus di pecahkan maksimal dalam aturan yaitu untuk satu surat harus satu nama, dan untuk luas tanah sebanyak 3 hektar, didalam satu SKT /SPT dalam kepengurusan berkas untuk mendapat legalitas surat kepemilikan tanah tersebut.

“Dengan berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut dirinya membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan menggunakan nama dari kedua orang tuanya yaitu Akhmad Cilan M dengan luas 17.500 M² dan Halimah dengan luas 30.000 M² dan Keponakannya yaitu Ahmad Fajar Perdana dengan luas 30.000 M² serta atas namanya sendiri yaitu Men Gumpul dengan luas lahan sebanyak 35.000 M² dan seluas 37.500 M²,” ujar Men Gumpul.

Dilanjutkannya, dalam berjalannya prosesnya SKT atau SPT atas nama keempat orang tersebut telah di tandatangani oleh Lurah dan Camat setempat. Setelah SKT/SPT dikeluarkan, kemudian dilakukan proses pengembalian kembali tanah tersebut melalui Surat Penyerahan Sebidang Tanah pada 25 Juni 2017 yang diserahkan kembali kepada dirinya selaku pemilik tanah/lahan yang Sah. Hal inilah yang menjadi pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengambil keputusan dalam Putusan Perkara Perdata, beber Men Gumpul.

Kepada beberapa awak media, Men Gumpul menyampaikan perihal keberatannya atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut. Pertimbangan hukum tersebut sangat tidak mendasar dan Tidak Beralasan Sama Sekali, dimana hanya karena saya tidak menggugat atau menjadikan Akhmad Cilan M, Ahmad Fajar Perdana dan Halimah yang notabene merupakan orang tua kandung serta keponakan saya sebagai turut tergugat.

“Ketiga oknum tersebut bukan merupakan penyerobot tanah atau Mafia Tanah, sekali lagi disini saya tegaskan mereka bertiga bukan merupakan Mafia Tanah dan yang lebih terutama lagi tidak mungkin saya menjadi anak yang durhaka dengan cara menggugat kedua orang tua serta keponakan saya sendiri. Sehingga Pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan gugatan dari Penggugat ( Ir.Men Gumpul) tidak dapat diterima serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor :84/Pdt.G/2020/PN.Plk Tanggal 13 Januari 2021 yang di mohon banding. Maka dari itu saya menyatakan dengan tegas akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu KASASI ke Mahkamah Agung,” jelas Men Gumpul.

Untuk selanjutnya saya juga meminta kepada pihak Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta serta Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk segera melakukan tindakan dengan memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan/mengadili perkara perdata nomor: 34/PDT/2021/P.T.PLK tanggal 14 April 2021,yanh diketuai oleh Indria Miryani,SH selaku Hakim Ketua, Dwi Prapti Maryudiati,SH sebagai Anggota, Richard Silalahi,SH juga sebagai Anggota, serta Harly M Simanjuntak,SH yang bertindak sebagai Panitera Pengganti, lanjut Men Gumpul.

Men Gumpul juga memohon kepada Mahkamah Agung RI agar mengabulkan permohonan Kasasi nya serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor 34/PDT/2021/P.T.PLK serta mengembalikan kepada Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor:84/PDT/2020/PN.PLK Tanggal 13 Januari 2021.

Men Gumpul berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam permasalahan terkait dengan Mafia tanah tersebut. “Jangan sampai para Mafia Tanah merasa senang karena merasa aksinya didukung oleh para oknum Pengadilan. Saya juga berharap agar hal yang sama juga tidak terjadi menimpa masyarakat yang juga menjadi korban dari mafia tanah terlebih masyarakat yang tidak terlalu memahami akan hukum perkara perdata yang nantinya hanya berujung merugikan masyarakat,” harap Men Gumpul. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889