METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kasus Dugaan Penipuan Yang Dilaporkan Agustinus Bellyanto Terhadap PT. THM Berbuntut Panjang

Friday, 26 March 2021 | 10:23 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 224

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kotawaringin Timur, terhadap PT. PT.TRI HUSADA MANDIRI(THM) tertanggal 17 Maret 2021 ke pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, berbuntut panjang dan memasuki babak baru.

Agustinus, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim melaporkan Penyidik IPDA B.B yang bertugas di Polres Sampit Kotawaringin Timur, atas dugaan melepaskan/Mengembalikan/Menghilangkan Barang Bukti terkait Laporan Dugaan Penipuan di Ditreskrimum Polda Kalteng yang sebelumnya telah dilaporkannya.

Diduga pihak oknum penyidik tersebut melepaskan /mengembalikan Barang Bukti berupa satu buah truk tangki Fuso dengan nomor polisi DA 8161 TAJ yang merupakan angkutan Solar milik PT.TRI HUSADA MANDIRI (THM) tanpa berkoordinasi dengan pihak Pelapor (Agustinus,red).

Agustinus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Suriansyah Halim,S.H.,M.H., telah melayangkan surat laporan kepada tiga pihak, yaitu Kabid PROPAM KALTENG, IRWASDA POLDA KALTENG serta KAPOLDA KALTENG, yang telah diterima oleh ketiga pihak tersebut pada Kamis, 26 Maret 2021, siang.

“Klien saya sangat keberatan dengan oknum Penyidik tersebut karena telah mengeluarkan barang bukti terkait laporan kami sebelumnya pada tanggal 17/03/2021 di DITRESKRIMUM Polda Kalteng atas dugaan penipuan.Dikeluarkannya barbuk oleh oknum penyidik tersebut kami ketahui pada 23 Maret 2021, tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami baik melalui telepon,Sms ataupun surat,” jelas Halim.

Pihak kami pun mengetahui perihal pengembalian barang bukti oleh oknum penyidik ke perusahaan dari video di Whatsapp pihak perusahaan yang menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada penyidik karena telah mengembalikan truk mereka.
“Kami punya rekaman videonya” tegas Halim.

“Oknum diduga merupakan penyidik langsung di bagian Reskrim Polres Sampit (Kotim) yang menangani langsung kasus kecelakaan yang menimpa klien kami,” lanjutnya.

Berawal dari kesepakatan antara Klien kami Agustinus dengan pihak perusahaan PT.THM pada Selasa tanggal 17 November 2020 yang lalu, dimana Truk tangki milik PT.Tri Husada Mandiri dengan Nopol DA 8161 TAJ menabrak mobil Ertiga milik Klien kami yang terjadi di daerah Parenggean,jalan lintas utama Kasongan menuju Sampit.

Kedua buah mobil yang mengalami kecelakaan tersebut kemudian di bawa ke unit Lantas Polres Sampit dan disepakati perjanjian bahwa PT.THM bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh klien kami yang dikuatkan dengan dibuatnya surat pernyataan jaminan oleh PT.THM di depan pihak Satlantas Polres Sampit.

Dan pada kenyataannya hingga saat ini Agustinus belum menerima penggantian biaya kerugian akibat insiden tersebut sepeserpun, sehingga Agustinus membuat laporan ke pihak Ditreskrimum adanya dugaan penipuan atas tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan tersebut.

“Nah tentunya oknum Penyidik tersebut mengetahui bahwa barbuk tersebut masih dinyatakan bahwa permasalahannya belum selesai, kenapa yang bersangkutan berani mengeluarkan mobil tangki tersebut tanpa seizin pelapor,” tutup pemimpin di kantor SHP Suriansyah Halim & Partner Advokad & Konsultan Hukum.

Pihak perusahaan PT.THM yang di konfirmasi melalui Whatsapp terkait atas dikeluarkannya armada truck tangki yang mereka miliki hanya memberikan jawaban “Kalau mau lebih jelas, silahkan tanyakan ke Polres langsung saja,” ungkapnya singkat (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889