METROKalteng.com
NEWS TICKER

Janji Tidak Ditepati, AB Laporkan Perusahaan THM ke Ditreskrimum Polda Kalteng

Thursday, 18 March 2021 | 8:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 391

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Agustinus Bellyanto (63) warga jalan Plantan II No 23 kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kotawaringin Timur, melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Kuasa hukum Suriansyah Halim mengatakan, bahwa permasalahan berawal dari PT Tri Husada Mandiri, dimana truk tangki yang membawa bahan bakar solar area Kal-Sel-Teng, mengalami kejadian kecelakaan yang terjadi di daerah Parenggean jalan utama arah Sampit.

“Kejadian berawal pada Selasa tanggal 17 November 2020 yang lalu,dimana Truk tanki milik PT.Tri Husada Mandiri dengan Nopol DA 8161 TAJ menabrak mobil Ertiga milik Klien kami yang terjadi di daerah Parenggean,jalan lintas utama Kasongan menuju Sampit,” tutur Suriansyah, Kamis (18/3/2021).

Lanjut Suriansyah lagi, dalam kejadian kecelakaan tersebut kendaraan hancur dan terjadilah keributan, yang mana kendaraan tersebut baru dan belum memiliki plat dari dealer, selanjutnya “kedua buah mobil yang mengalami kecelakaan tersebut di bawa ke unit lantas dan terjadi lah di situ nego, karena ini angkutan solar yang akan di bawa menuju ke Pangkalan Bun, dikirim dari Banjarmasin,” ucap Halim.

Jadi pihak pemilik perusahaan mengatakan kalau sampai solar ini tidak terkirim maka pihaknya akan kena denda setiap harinya, dan meminta untuk meminta tanggung jawab semua dari pihak pemilik mobil.

“Pihak mobil sendiri pun bersedia untuk mengganti semua kerugian, kemudian dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan jaminan di depan Satlantas, namun setelah truk jalan ternyata perusahaan ini pun hilang dan tidak bisa dihubungi dan beralasan tidak memiliki uang untuk ganti rugi dengan bermacam alasan, melihat tidak adanya itikad baik dari pihak PT THM maka kami melaporkan hal ini ke bagian Ditreskrimum untuk di tindak lanjuti, atas kasus dugaan penipuan tersebut,” ungkapnya.

Hingga kini apa yang dijanjikan oleh pihak perusahaan tersebut belum dipenuhi.”Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan maka kami melaporkan hal ini ke Ditreskrimum Polda Kalteng untuk kemudian ditindak lanjuti atas dugaan penipuan,” tegas Halim.

Komisaris Utama PT.THM Hamidan Noor yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selular mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kasus tersebut berlanjut.

“Iya, armada kita kan masih ditahan nih di Satlantas Polres Kotim, dan kami mengetahui bahwa kasus ini prosesnya dilanjutkan,” tutur Hamidan.(Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889