METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gubernur Kalteng, Pelaksanaan PPDB Harus Memperhatikan Empat Jalur Penerimaan

Monday, 4 May 2020 | 5:41 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 44

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mofit Saptono meluncurkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah tahun ajaran 2020/2021.

Acara launching digelar secara online melalui aplikasi zoom di Aula Jayang Tingang (AJT), Senin (04/05/2020) pagi diikuti perwakilan Kakanwil Kemenag Prov. Kalteng dan Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalteng.

Dalam arahan yang dibacakan Plt. Kadis Provinsi Kalteng, Gubernur menyampaikan pesan agar kepala satuan pendidikan semua jenjang se-Kalteng memperhatikan beberapa hal, antara lain pelaksanaan PPDB harus memperhatikan 4 (empat) jalur penerimaan yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Kedua, jalur zonasi dan afirmasi agar diprioritaskan dalam pelaksanaan PPDB di masing-masing sekolah dengan maksud pemerataan mutu pendidikan dan mendekatkan peserta didik dengan satuan pendidikan.

Ketiga, kedekatan domisili orang tua/wali dengan sekolah pada satu zona akan membantu sekolah bersama masyarakat mengawasi dan mencegah peserta didik terlibat langsung atau menjadi korban tindak kekerasan/kriminal serta penyalahgunaan narkoba.

Keempat, penggunaan jalur perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi oleh satuan pendidikan pada PPDB dilakukan apabila masih tersisa kuota setelah penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

Kelima, berkenaan status Tanggap Darurat COVID-19 di Prov. Kalteng maka kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah serta masyarakat menjadi pertimbangan utama pelaksanaannya PPDB.

Keenam, proses PPDB satuan pendidikan harus mentaati protokol kesehatan, oleh karena itu pelaksanaannya bisa secara online dan offline dengan mengoptimalkan bantuan komputer.

Ketujuh, bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur waktu antrian datang ke sekolah pada tahap sosialisasi, pendaftaran dan pengumumanPPDB.

Gubernur minta Inspektur Provinsi KalimantanTengah dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, agar dengan cermat ikut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses pelaksanaan PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020.

” Apabila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan PPDB, agar dapat dilakukan tindakan dan pembinaan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Apresiasi pun disampaikan Gubernur bagi seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang masih tetap menjalankan tugas dalam situasi Tanggap Darurat Pandemi Covid-19.

” Ini membuktikan bahwa semangat guru sebagai pahlawan pendidikan untuk mencerdaskan generasi Kalteng BERKAH ke depan tidak diragukan lagi,” ucapnya.(Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889