METROKalteng.com
NEWS TICKER

Vaksinasi Upaya Tangkal Penyebaran Wabah Virus Corona

Wednesday, 7 July 2021 | 4:38 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 4

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Terkait adanya keluhan sejumlah warga Kota Palangka Raya atas tingginya harga gas LPG 3 Kg mengakibatkan kelangkaan gas melon di tengah masyarakat. Padahal, disaat bulan puasa seperti sekarang ini gas 3 Kg sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Sayang di tengah keprihatinan masyarakat yang saat ini terpuruk akibat dampak pamdemi penyebaran virus corona, justru kelangkaan gas LPG 3 Kg ini dimanfaatkan oleh segelentir oknum Agen penyalur dan pangkalan LPG 3 Kg untuk mengeruk keuntungan dengan menjual gas tersebut kepada pihak pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari hasil penelusuran dan investigasi Tim Media ini di salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg yang berada di Jalan Bakaka kota palangka raya. Di pangkalan tersebut Gas melon 3 Kg dijualnya diatas harga HET dengan harga mencapai Rp. 30.000. Padahal HET nya jika sesuai peraturan walikota palangka raya untuk wilayah kota palangka raya hanya Rp17.500.

Menurut pengakuan pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg yang tak mau disebut namanya mengaku jika dirinya membeli dari agen penyalur, yaitu PT. Lumut Utama Energi yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km.27,5 arah Kasongan dengan harga Rp19.500. “Saya membeli gas melon di PT. Lumut Utama Energi harganya Rp 19.500, makanya tidak mungkin saya jual dengan harga HET Rp17.500,” ujarnya.

Ketika awak media ini menanyakan apakah pangkalan yang dirinya kelola pernah mendapat sanksi dari pihak terkait, oleh menjual diatas harga HET. Dirinya pun mengakui jika pernah mendapat sanksi penutupan ijin pangkalan dari pihak Disperindag, namun karna dibantu oleh pihak PT. Lumut Utama Energi selaku agen penyalur dirinya bisa beroperasi kembali dengan cara pindah alamat,” jelasnya.

Ironisnya lagi, informasi yang di dapat Tim Media ini dari salah satu sumber menyebutkan jika Agen penyalur Gas LPG 3 Kg PT. Lumut Utama Energi juga diduga melakukan kecurangan dengan melakukan saat pengisian ulang Gas LPG 3 Kg tidak sesuai takaran, yaitu beratnya kurang dari 3 Kg.

“Iya Pak mereka Agen penyalur PT. Lumut Utama Energi itu melakukan kecurangan, makanya digudang tempat isi ulangnya di Jalan Tjilik Riwut Km.27,5 arah Kasongan dipasang garis polisi. Mungkin ketahuan kali oleh pihak perwajib,” bebernya.

Terpisah, Pimpinan PT. Lumut Utama Energi yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km.27,5 arah Kasongan selaku penyalur LPG 3 Kg, saat ingin dikonfirmasi Tim Media ini terkait adanya penjualan Gas LGP di atas harga HET dan adanya dipasang garis polisi yang dipasang di gudang pengisian belum dapat diminta konfirmasi.

Sementara salah seorang wara yang juga mantan pengurus YLKI menyebutkan, terkait ada dugaan oknum agan penyalur dan pangkalan LPG yang nakal dengan menjual gas melon di atas HET, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tentang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

“Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar,” ucapnya.

Maka untuk itu, dirinya sangat berharap agar pihak kepolisian dan Disperindag turun tangan untuk melakukan pengusutan adanya persoalan tersebut. “Bagaimana pun ini pelanggaran hukum dan sangat merugikan masyarakat,” jelasnya, yang minta namanya jangan dimuat. (Tim-Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889