METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sanksi Yang Dijatuhkan DAD Mura Hendaknya Dipatuhi Oleh Para Pelanggar Ketentuan Adat

Tuesday, 30 June 2020 | 9:01 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 37

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Jajaran Pengurus dan anggota Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tenah (Kalteng) dengan menggandeng hakim adat kedemanagan sunagai Babuat telah menjatuhan vonis sanksi adat kepada pihak perusahaan tambang emas PT Indo Muro Kencana (IMK) terkait soaL meluapnaya tailing DAM pembuangan limbah yang mengalir ke sungai Maan, desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat, Kaupaten Mura.

Vonis yang telah dijatuhkan oleh kedemangan sungai Babuat bersama Dewan Adat Dayak Mura kepada PT IMK dengan nomr 39.A/KEP.DKA-SBB/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020 yaitu terkait dengan pemberlakuan kompensasi adat Nono Talian DAM pembuangan limbah Permata milik PT IMK meluap kesngai Maan dan masuk wilayah desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat.

Keputusan yang kedua, yaitu pemberlakuan besaran pemberian kompenasi denda adat sebagaiama mengacu kepada kepada keputusan kedemangan Sungai Babuat dengan melibatkan Dewan Adat Dayak yang terurai pada Diktum pertama dan merupakan bentuk penegasan vonis damang Sungai Babuat nomor 39/KEP.DKA-SBB/VI/2020 serta hasil verifikasi sesuai dengan dugaan pelanggaran dan diterapkan sanksinya sesuai dengan hukum adat Dayak anno 1894 serta hukum adat siang Murung yang yang ditetapkan pada tahun 1967 silam dengan tidak mengenaympingkan ketentuan sanksi adat lainnya.

Vonis yang telah diketuk DAD tersebut memutuskan sanksi adat berupa denda kepada perusahaan tambang emas PT IMK yang merupakan perusahaan investor yang yang menanamkan investasinya dikabupaten Mura sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 16/2008 pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang pembentukan lembaga Adat Dayak Kalteng terhadap masyarakayat sebagai korban terdampak atas meluapnya tailing DAM milik perusahaan tambang emas PT IMK.

Kemudian pada pasal 28 ayat i setiap adanya unsur perselisihan atau sengketa dan pelanggaran hukum adat yang telah dimediasi untuk didamaikan dan tentunya akan diterapkan sanksi adat melalui keputusan rapat mantir/let perdamaian adat pada tingkat kecematan, keputusan yang telah diterpkan adalah merupakanvonis yang sudah mengikat dan dinyatakan inkrah.

Sanksi yang dijatuhkan pada pasal ke 2 dan jika tidak menggubris vonis yang telah dijatuhkan ada ayat 1,akan diancam sanksi yang lebih berat, karena dapat merusak upaya kesepakatan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bermasyarakat.

Dikonfirmasi awak media, Selasa (30/06/2020) Sekretaris DAD Mura, Herianson D Silam membenarkan bahwa telah memutuskan sanksi adat kepada PT IMK atau para pihak yang melanggar ketentuan Adat Dayak. Seyogyanya para pihak menerima keputusan yang telah dijatuhkan DAD dan hakim adat dayak kedemangan Sungai Babuat.

Ketika awak media berupaya beberapa kali menhubungi melalui kontak telepon seluler dan SMS untuk melakukan konfirmasi kepada, manager CSR PT IMK, Septamto terkait djatuhkannya sanksi adat Dayak kepada PT IMK soal meluapnya limbah tailing DAM, naunmun sanat disayangkan yang bersangkutan (Septamto,red) tidak merespon,(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889