METROKalteng.com
NEWS TICKER

Klarifikasi PT IMK Atas Tuntutan Ganti Rugi Lahan Oleh Warga Desa Tambelum Atas Nama Sukardi

Sunday, 13 October 2019 | 3:32 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 278

Puruk Cahu,(METROKalteng.com) – Terkait soal tuntutan konpensasi ganti rugi lahan yang telah diusulkan Sukardi kepada PT Indo Muro Kencana (IMK) pada tanggal tertanggal 22 Juli 2019 lalu.

Sukardi bertindak atas nama ahli waris Elli berdasarkan surat keterangan ahli waris 28 Juni 2019 lalu yang juga diketahui oleh kepala desa Mangkahui tertanggal 20 Juni 2019, Camat Murung tertanggal 01 Junli 2019 serta surat kuasa DARI ahli waris pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

Disebutkan Skardi, terkait dengan realisasi pembebasan lahan/tanah yang dilakukan oleh PT IMK terhadap objek kepemilikan tanah atas nama almarhum Elli. Untuk itu pihak ahli waris menyampaikan beberapa hal, antara lain yaitu, sehubungan dengan lahan yang bakal terkena perluasan penambangan dilokasi Batman oleh perusahaan PT IMK dengan luas 191.572 M2 .

Lahan tersebut berada diwilayah desa Tambelum, kecamatan sungai Babuat, kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) sama sekali belum dibayar ganti rugi oleh pihak perusahaan PT. IMK
berdasarkan surat pernyataan Elli yang merupakan ayah kandung Sukardi yang diketahui oleh kepala desa Tambelum tertanggal 15 Januari 1999.

Realisasi ganti rugi oleh PT IMK pada tahun 2001 yang dibayarkan kepada Elli dengan besaran ganti rugi mencapai Rp.321.167.950,- dokumen pembayaran ganti rugi dari pihak PT IMK tahun 2001 terlampir. “Namun ayah kami Elli (alm) tidak pernah menerima uang ganti rugi sebesar dengan data yang ada pada perusahaan,” kata Sukardi.

Menurut Sukardi, kendati telah dibayar kompensasi ganti rugi lahan oleh PT IMK tertanggal 21 April 2001, namun ayah kandung Sukardi, Elli (Alm) tidak pernah menerima santunan ganti rugi dari pihak PT IMK sejumlah uang Rp.321.167.950.

” jika ditemukan adanya data bahwa ayah saya pernah menerima santunan ganti rugi sebesar itu, diduga kuat adanya unsur rekayasa dari pihak tertentu yang seakan akan bapak saya telah menerima pembayaran ganti rugi, padahal kata Sukardi, ayahnya belum perna menerima ganti rugi pembebasan lahan dari pihak perusahaan.

Disebutkan Sukardi, ganti rugi yang telah dibayar oleh pihak perusahaan tambang emas PT IMK kepada ayah Sukardi bernama Elli (alm) adalah konpensasi ganti rugi atas kerusakan tanam tumbuh berupa kebun buah-buahan yang digarap oleh pihak perusahaan untuk kepentingan kegiatan pengeboran, bukan ganti rugi tanah/lahan. Karena lanjut Sukardi, terkait surat-surat tanah yang aslinya masih ada ditangan kami sebagai ahli waris.

Kepada awak media Humas PT Indo Muro Kencana (IMK), Budi Susanto, Minggu (13/10/2019) menegaskan, bahwa pihak perusahan PT IMK telah melakukan realisasi pembayaran ganti rugi kepada Elli, data otentik ada pada pihak perusahaan.

“Jika bapak Sukardi sebagai ahli waris ingin melihat data otentik sesuai fakta, tentunya pihak perusahaan akan selalu siap untuk memfasilitasi untuk mediasi dan sekaligus konfrontir dengan land management PT IMK.Dengan cara demikian persoalan sengketa lahan antara bapak Sukardi dengan perusahaan yang selama ini menjadi teka-teki bisa terjawab dengan,” pungkas Budi Susanto.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889