METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Mura Amankan Dua Orang Donator Tambang Emas Illegal Yang Menewaskan Dua Pekerja di Mura

Sunday, 14 February 2021 | 8:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1228

Murung Raya, (METROKalteng.com) – Dua orang yang diketahui sebagai donator untuk membiayai penambangan emas secara illegal yang mengakibatkan dua orang pekerja tewas di tempat kejadian perkara (TKP) karena tertimbun longsoran tanah saat beraktivitas melakukan penambangan emas diamankan pihak Polres Mura.

Dua orang sebagai donator dan juga pemilik lahan yang berhasil diamsnkan Polres Mura, masing – masing atas, H (41) berasal dari Desa Luwe Hilir Kabupaten Barito Utara berdomisili tetap di Desa Muara Tuhup RT. 009/002 Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng. Kemudian B (52) yang beralamat di Jalan Isran As Kelurahan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup RT 008/002 Kabupaten Mura, Provinsi Kalteng.

Peristiwa kejadian tertimbunnya dua orang penambang tanpa izin tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di lokasi Buhui atau di bantaran Daerah As liran Sungai Barito Kelurahan Muara tuhup.

Atas meninggalnya dua pekerja tambang Illegal tersebut, tentu menimbulkan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum dan masuk pada tindak pidana Bidang Pertambangan emas tanpa ijin yang disebabkan tewasnya 2 orang pekerja, karena tertimbun tanah longsor.

Kepada wartawan, Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Mura, AKP Ronny M Nababan, Minggu (14/2/2021) melalui sambungan WhatShapp membenarkan telah mengamankan para donator tambang emas illegal yang longsor sehingga mengakibatkan meninggalnya Ansyah dan Suprimanto.

Kedua danator tersebut dibidik Pasal yang berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan atau barang siapa melakukan kelalaian dan kesalahannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, adalah termaktub pada Pasal 158 UU RI No 3/2020 tentang perubahan atas UU RI No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan atau pasal 359 KUHPidana.

Sementara para saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengembangan kasus meninggalnya dua orang pekerja tambang ellegal tersebut yaitu, atas nama Sukri Mose dan Lisgianto.

Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para donator diantaranya, 2 buah paralon warna putih merek unilon PVC,1 unit mesin kato warna kuning merek Super AAA,1 buah mesin dumping warna biru merek shanghai, 1 unit mesin pompa air warna merah merek SBR made in China, 1unit mesin mobil warna silver dengan nomor seri BA251469,1 buah selang sepiral warna biru,1 buah selang gabang warna hitam, 6 lembar karpet berwarna hitam, 1 buah selang 1 ½ inc warna biru.(Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889