METROKalteng.com
NEWS TICKER

Mantan Kadistanik Mura Resmi Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Monday, 27 July 2020 | 3:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 127

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Pada Jum’at ( 24/07/2020) Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan MW selaku PPTK Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura ( BBH) dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Mura.

Setelah resmi menahan MW, Kejari Mura juga telah resmi menahan GNF selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan yang sama, tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif yang juga berstatus sebagai tersangka dengan didampingi dua pengacara oleh Kasi Pidsus Kejari Mura, Nano Sugiatno, SH, MH, Senin ( 27/07/2020).

Kasi Pidsus Kejari Mura, Nano Sugianto kepada awak media menegaskan dan juga membenarkan, bahwa Tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpolinmas telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan pihak Kejaksaan berdasarkan sprint Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Mura, Suyanto, SH, MH.

“Untuk kasus yang tengah membelit tersangka GNF, sehingga hari ini resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasar Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan”, sebut Kasi Pidsus, Nano Sugiatno kepada insan pers.

Ditempat terpisah, Pengacara GNF, Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH, pasca melakukan upaya pendampingan dalam pemeriksaan sekaligus akan memberikan pernyataan bahwa setelah penahanan ini, pihak pengacara akan melakukan upaya pembelaan hukum dan pendampingan proses selanjutnya untuk tersangka GNF.

” Untuk itu kami akan melakukan langkah koordinasikan kondisi hari ini dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga kami hanya meminta untuk kasus ini segera di limpahkan kepengadilan dan disidangkan, agar masalah ini mendapat kepastian hukum yang tetap”, tandas Pua Hadinata SH seusai mendampingi pemeriksaan terhadap tersangka GNF.

Untuk itu perlu kami tegaskan bahwa sebelumnya, bahwa pihak Kejari Mura dalam minggu pertama setelah terjadi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Mura, telah menaikkan dua kasus Dugaan korupsi dengan menahan 6 orang tersangka dalam dua kasus berbeda yaitu penyalahgunaan dan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Dirung Kecamatan Murung tahun anggaran 2018 dan Kasus Pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017, tersangkanya telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Mura, Jumat (24/07/2020) pada sore lalu.

Kajari Mura, Suyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Nano Sugianto SH MH, menegaskan, dalam penahanan para tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Polres Mura ini telah sesuai dengan prosedur tetap berdasarkan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI).

“Perangkat Desa Dirung ada 4 orang dan 1 orang merupakan pihak ketiga, kerugian negara akibat perbuatan mereka berjumlah Rp 279 juta dari total anggaran DD Rp 1,3 M dan ADD Rp 848 juta. Sedangkan untuk Proyek Ganti Rugi Lahan Dan Tanam Tumbuh pada Dinas Pertanian ada dua tersangka yaitu Kepala Dinas dan PPTK kegiatan,”sebut Kasi Pidsus kepada sejumlah awak media.

Ditegaskan lagi bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu kedatangan satu tersangka lagi yaitu berinisial GNF yang merupakan mantan Kepala Pertanian. “Tersangka MW selaku PPTK pada Dinas Pertanian sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan, kami masih menunggu tersangka lainnya yang merupakan mantan kepala dinas pertanian, kami berharap beliau kooperatif terhadap pemanggilan resmi yang kami sampaikan,” tukasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889