METROKalteng.com
NEWS TICKER

Sebanyak 141 Ormas Dan Keagamaan Telah Terdaftar Di Kesbangpol Murung Raya

Wednesday, 24 May 2023 | 4:19 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 13

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 1 angka 1 berbunyi sebagai berikut ‘bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentu dalam pembentukan ormas ini terdapat aturan yang harus dipatuhi. Yang pada prinsipnya setiap ormas yang didirikan menganut azas Tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten  Murung Raya (Kaban Kesbangpol Kab-Mura), Nizam Chandrapati melalui, Kepala Bidang (Kabid), Ekonomi Sosial Budaya, Keagamaan dan Ormas, Kendali kepada wartawan mengungkapkan, jumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dinyatakan aktif dan telah terdaftar di Kantor Kesbangpol Mura, sebanyak 141.

“Dari data dan daftar Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah melapor keberadaannya  di kantor  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Murung Raya adalah berjumlah 141,” kata Kendali, Rabu (24/05/2023).

Kendali juga berharap kepada Ormas yang sebelumnya telah melaporkan keberadaan ormasnya dan telah menerima SKM namun masa berlaku SKMnya telah dan atau akan berakhir dihimbau untuk mengurus perpanjangan SKM. Demikian juga dengan ormas baru yang berada di wilayah Pemerintahan Murung Raya yang masih belum melaporkan keberadaannya disarankan agar menyampaikan dokumen pengurusan SKM pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten  Murung Raya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889