METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla Dan Wajib Pakai Masker

Thursday, 10 September 2020 | 6:25 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 12

Puruk Cahu, (MeTROKalteng.com) – Dalam upaya mencegah kebakaran lahan serta hutan (Karhutla), Bhabinkamtibmas dengan melibatkan jajaran anggota Polsek Murung rutin menggelar kegiatan sosialisasi Karhutla dan wajib palai masker di pemukiman penduduk wilayah desa binaannya masing – masing.

Kapolresta Mura, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.IK melalui Kapolsek Murung mengatakan, Polsek Murung mendelegasikan seluruh personel Polres jajarannya serta Bhabinkamtibmas Polsek Murung beserta jajarannya untuk menyampaikan himbauan bagi seluruh kalangan masyarakat di wilayahnya masing- masing untukb tidak membakar lahan dan kebun.

“Pada saat ini telah masuk musim kemarau, sehingga rentan terjadi bencana kebakaran, terlebih kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan pada saat ini telah menjadi isu Nasional.
Untuk melakukan langkah antisipasi terjadinya karhutla, untuk itu seluruh personel Polres Mura wajib mensosiliasikan dalam upaya pencegahan kebakaran kepada kalangan masyarakat,” tegas Kapolsek Murung, IPDA Yuliantho, SAP.

Untuk setiap pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang selanjutnya akan dilakukan perekapan melalui aplikasi yang telah dicanangkan dengan aplikasi “Lancang Kuning”, tandas Kapolsek Murung.

Membakar lahan dan hutan yang berpotensi bisa menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas, seperti halnya yang terjadi saat ini di sejumlah wilayah kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah.

Himbauan dan sosialisasi dampak Karhutla setiap hari dilakukan oleh sejumlah personel Bhabinkamtibmas disejumlah desa binaan, kepada seluruh lapisan masyarakat Puruk Cahu yang berada diwilayah hukum Polsek Murung agar bersama – sama menjaga kelestarian hutan, salah satunya yaitu dengan tidak membakar lahan dan hutan.

“Saya menekankan, mari kita jaga kelestarian lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan, salah satu dampaknya bisa menyebakan kabut asap serta inpeksi saluran pernafasan akut (ISPA),” pinta Kapolsek Murung, IPDA Yuliantho.

Dengan demikian, Kapolsek Murung sangat mendukung terhadap kinerja para Bhabinkamtibmas Polsek Murung dalam memberikan Penyuluhan dan sosialisasi kepada warga desa yang dibinanya.

“Guna untuk mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi Pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun terhadap orang lain,” tuturnya.

Jika terbukti membakar lahan, berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 18/2004 pasal 48 ayat 1 setiap orang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, bakal diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Uzi).

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889